Syarat dan Cara Daftar Ulang WP Kriteria Tertentu Batas 10 Juni 2026

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Syarat dan Cara Daftar Ulang WP Kriteria Tertentu Batas 10 Juni 2026 Petugas melayani penduduk untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga 29 April 2026, sebanyak 12.639.279 dari 19.051.5( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan imbauan krusial bagi Wajib Pajak (WP) nan masuk dalam kriteria tertentu untuk segera melakukan proses daftar ulang. Langkah ini merupakan bagian dari pemutakhiran pedoman info perpajakan nasional guna memastikan validitas status kepatuhan dan integrasi sistem manajemen terbaru.

Berdasarkan info nan tersedia, pemisah waktu akhir untuk penyelesaian prosedur ini ditetapkan pada 10 Juni 2026. Keterlambatan dalam melakukan daftar ulang dapat berimplikasi pada hambatan akses jasa digital perpajakan serta status efektivitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Siapa Saja Wajib Pajak Kriteria Tertentu?

Meskipun rincian spesifik mengenai pengelompokkan "kriteria tertentu" dalam imbauan ini sedang dalam tahap pengesahan lebih lanjut, secara umum kategori ini biasanya mencakup:

  • Wajib Pajak nan mengalami perubahan info identitas alias badan norma nan belum ter-update di sistem pusat.
  • Wajib Pajak dengan status Non-Efektif (NE) nan mau mengaktifkan kembali status perpajakannya.
  • Wajib Pajak nan masuk dalam skema integrasi pedoman info identitas nasional terbaru.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) nan memerlukan verifikasi ulang mengenai alamat alias aktivitas upaya fisik.

Prosedur Daftar Ulang

Untuk memastikan proses melangkah lancar sebelum tenggat waktu, Wajib Pajak disarankan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Verifikasi Melalui Portal DJP Online

Login ke akun DJP Online Anda dan periksa bagian profil alias notifikasi. Jika Anda termasuk dalam kriteria nan wajib daftar ulang, biasanya bakal muncul pesan peringatan alias menu unik untuk pemutakhiran data.

2. Penyiapan Dokumen Pendukung

Siapkan arsip digital seperti KTP/Paspor (untuk WP Orang Pribadi) alias Akta Perubahan dan NIB (untuk WP Badan). Pastikan info alamat dan kontak (email serta nomor telepon) adalah nan paling mutakhir.

3. Submit Melalui Aplikasi alias KPP

Proses daftar ulang umumnya dapat dilakukan secara berdikari melalui fitur e-Registration. Namun, untuk kriteria tertentu nan memerlukan verifikasi lapangan, WP mungkin diminta untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Catatan Penting: Pastikan Anda hanya mengakses situs resmi pajak.go.id untuk menghindari upaya penipuan alias phishing nan mengatasnamakan DJP menjelang pemisah waktu 10 Juni 2026.

Risiko Jika Melewati Batas Waktu

Wajib Pajak nan tidak melakukan daftar ulang hingga 10 Juni 2026 berisiko menghadapi akibat administratif, di antaranya:

Aspek Dampak Keterlambatan
Layanan Digital Terhambatnya akses e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur.
Status NPWP Potensi penonaktifan sementara (status NE) secara jabatan.
Transaksi Bisnis Kendala dalam pengesahan pajak saat bertransaksi dengan musuh transaksi alias perbankan.

Jangan menunda hingga mendekati pemisah akhir 10 Juni 2026 untuk menghindari kepadatan sistem (traffic) pada server DJP. Segera lakukan pengecekan status perpajakan Anda secara berdikari alias berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di KPP masing-masing untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam kriteria nan wajib melakukan daftar ulang. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia