Anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi mengaku khilaf atas perbuatannya merokok sembari bermain game saat rapat.
Hal itu disampaikannya usai disanksi teguran keras di sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, di DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/5).
“Khilaf aja, saya sebagai manusia biasa,” kata Syahri saat ditemui usai sidang.
Tak ada pembelaan dari Syahri. Dia menyatakan menerima semua putusan nan dijatuhkan Mahkamah Partai kepadanya.
“Saya alim dengan putusan Mahkamah Partai,” ujarnya.
Syahri mengaku kejadian itu baru pertama kali dilakukannya. Ia mengungkapkan menyesali tindakannya dan berjanji tidak bakal mengulangi.
“Saya menyesal, mungkin ada salah saya minta maaf. Mungkin itu nan bisa saya sampaikan,” kata Syahri.
“Ya saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali melakukan seperti itu dan tidak bakal mengulangi,” tegasnya.
Dalam kesempatan nan sama, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim nan turut datang dalam sidang mengatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan menjadi peringatan keras bagi Syahri.
“Ini teguran keras dan terakhir. Seperti nan teman-teman dengarkan dari putusan Mahkamah Partai. Artinya andaikan ada kesalahan lagi, otomatis bakal ada semacam pemecatan,” kata Halim.
Halim menambahkan, DPRD Jember saat ini tetap menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah lanjutan dalam internal lembaga.
“Ada pemeriksaan tetap kita tunggu salinan putusannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Gerindra menjatuhkan hukuman teguran keras dan terakhir kepada Syahri dalam sidang nan digelar di ruang sidang DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Memberikan balasan teguran keras dan terakhir kepada kerabat Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, personil Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan putusan.
Apabila kembali melakukan pelanggaran, dia terancam langsung dikenakan hukuman pemberhentian sebagai personil DPRD Kabupaten Jember.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·