Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mewanti-wanti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) nan belum mengembalikan biaya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sudaryono menegaskan dapur-dapur nan tidak menyelesaikan kewajibannya bakal disuspen secara permanen.
Hal tersebut ditegaskan Sudaryono seusai peresmian SPPG serentak untuk wilayah 3T dan wilayah prevalensi stunting tinggi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (14/10/2026). Dia ditanya mengenai hukuman terberat bagi dapur nan tidak kunjung menyetorkan kelebihan biaya tersebut ke kas negara.
"Ya disuspen, suspen permanen dong. Itu kan kewajiban, ya. Itu kan duit rakyat itu," kata Sudaryono kepada wartawan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudaryono menjelaskan BGN memberikan tenggat penyelesaian hingga tutup tahun kitab anggaran pada akhir Desember 2026. Jika pemisah waktu tersebut terlewati, BGN tidak bakal mentoleransi operasional SPPG tersebut pada tahun berikutnya.
"Kan ada pemisah waktunya sampai dengan akhir Desember dong, ya. Karena jika sudah lewat Desember ke Januari tahun depan, kan sudah tahun kitab nan berbeda," jelas Sudaryono.
"Nah, jika sampai dengan akhir tahun nggak dibereskan, ya minta maaf, bukan saya nan salah, ya. Ya kita kudu coret, kan," lanjut dia.
Sudaryono menekankan pengelolaan anggaran negara tidak boleh dilakukan main-main lantaran menyangkut duit rakyat.
"Jadi pengelolaan duit negara ini enggak bisa main-main, ya. Ini duit rakyat, pertanggungjawabannya dunia-akhirat. Kita ngomong alambaka berat, jangankan akhirat, di bumi saja sudah berat lantaran ini pertanggungjawabannya berat," tutur Sudaryono.
Sudaryono menyebut pihaknya juga bakal mengunggah secara terbuka daftar pembekuan operasional dapur MBG melalui situs resmi BGN mulai pekan depan. Lewat portal tersebut, masyarakat dapat memandang dapur mana saja nan terkena hukuman beserta alasannya.
"Dapur bukan ditutup lantaran Pak Daryono nggak suka, bukan. Tapi dapur ditutup pasti ada sebabnya. Sebabnya apa, ditutup sementaranya berapa lama, itu kita mau lebih jelas. Kita perbaiki semua," pungkasnya.
91 SPPG Nunggak Rp 18,19 Miliar
Sebelumnya, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengungkapkan sebanyak 91 SPPG dijatuhi hukuman 'suspen khusus' alias penghentian operasional sementara.
Sanksi dijatuhkan menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 mengenai Pengelolaan Program MBG.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG nan belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Ketut merinci total biaya temuan pemeriksaan BPK nan belum disetorkan oleh 91 SPPG tersebut mencapai Rp 18,19 miliar. Sebarannya mencakup 4 SPPG di Wilayah I, 73 SPPG di Wilayah II, dan 14 SPPG di Wilayah III, dengan akumulasi nilai tepatnya Rp 18.198.223.745.
Menurut Ketut, hukuman suspen unik tersebut hanya bakal dicabut andaikan pengelola SPPG telah menyetorkan seluruh kewajibannya ke kas negara dengan melampirkan bukti pembayaran nan sah. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tata kelola dan akuntabilitas finansial program MBG tetap melangkah sesuai patokan perundang-undangan.
Tonton juga video "480 SPPG di Wilayah 3T Mulai Beroperasi Pada 2 Oktober 2026"
(rdp/rdp)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·