Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam mendorong pasar kendaraan listrik murni alias battery electric vehicle (BEV) nan tumbuh dan terbentuk lebih matang saat ini.
"Kan sudah diberi treatment spesial, sudah dua tahun diistimewakan," buka Bob Azam saat merespons kebijakan pemerintah nan bakal menetapkan pajak untuk BEV di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Salah satu poin nan menjadi sorotan adalah penyesuaian pada ketentuan objek pajak nan dikecualikan. Bila sebelumnya BEV tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, sekarang jenis kendaraan tersebut berkesempatan dikenakan pungutan wajib.
“Sekarang (penjualan) mobilnya sudah tumbuh dengan baik, saatnya memikirkan pembangunan prasarana seperti charging station,” tambah Bob Azam.
Bob menilai, kebijakan baru tersebut semata-mata mendukung fondasi pangsa pasar mobil listrik nan lebih matang dan berkekuatan saing adil. Selain itu, insentif tersebut berpotensi menekan keahlian fiskal wilayah jika diberlakukan jangka panjang.
“Pemerintah wilayah sekarang income-nya juga lagi tertekan. Mereka butuh pemasukan (pajak) untuk memperbaiki jalan dan lain sebagainya. Sementara pajak kendaraan merupakan salah satu penyumbang terbesar,” terangnya.
Insentif, Bob bilang banget sangat berbobot untuk memantik minat pasar terhadap jenis teknologi baru seperti BEV nan pada awalnya tetap mahal. Kini semakin banyak pilihan produk kompetitif dan pengetahuan mengambil masyarakat soal BEV dirasa cukup untuk menyudahi support pemerintah tersebut.
"Sekarang kapan kita bakal berdikari untuk menjual mobil listrik jika selamanya didukung oleh subsidi? Pasti ada batasnya, dan kita bakal meninggalkan subsidi tersebut," ungkapnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·