Taufik Fajar
, Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |15:23 WIB

Serikat Pekerja (Foto: Okezone)
JAKARTA - Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, khususnya ketentuan Pasal 3 poin 2F nan memasukkan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan ribuan pekerja nan mempunyai kompetensi unik di bagian pembangkitan listrik.
Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menyatakan pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik tidak layak dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang lantaran memerlukan skill dan sertifikasi khusus.
"Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berakhir tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami mempunyai kompetensi unik nan tidak didapat secara instan." ujar Suryawan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta dikutip, Jumat (19/6/2026).
Dia mengaku sudah melakukan perbincangan dengan jejeran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pertemuan tersebut, Kemnaker berjanji bakal merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 nan ditargetkan selesai paling lambat pada Juli 2026.
"Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi andaikan hasilnya tetap tidak sesuai, kami bakal melakukan tindakan dengan jumlah massa nan lebih besar," lanjutnya.
Ia berambisi revisi tersebut dapat menghapus penyebutan sektor ketenagalistrikan dalam kategori jasa penunjang.
"Jadi tidak bakal ada bunyi ketenaga listrikan lagi di revisi Kemenaker tersebut dan jasa penunjang ketenaga listrikan bakal dihilangkan," katanya.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·