Suami Pembunuh Istri Siri di Depok Divonis 14 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Suami Pembunuh Istri Siri di Depok Divonis 14 Tahun Penjara (MI/Kisar Rajagukguk)

MAJELIS pengadil Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan balasan penjara selama 14 tahun kepada Ahmad Ronny Hasiholan, 44, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, DH, 56. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang nan berjalan pada Senin (14/9/2026).

Majelis pengadil nan diketuai Fitri Noho, dengan personil Merry Harianah dan Jubaida Diu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan di lingkungan Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," tegas majelis pengadil saat membacakan putusan.

Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Hasiholan melanggar Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Saat ini, terdakwa diketahui mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan kebenaran persidangan, kasus ini bermulai dari perselisihan antara Hasiholan dan DH pada Oktober 2025. Cekcok tersebut memuncak saat korban meminta pisah dari terdakwa.

Lantaran emosi nan meluap dan di luar kendali, Hasiholan membekap mulut korban dan mencekiknya hingga tidak sadarkan diri. Tidak berakhir di situ, terdakwa juga mengikat leher korban menggunakan tali rafia untuk memastikan korban tewas. Setelah melakukan aksinya, Hasiholan melarikan diri dengan membawa ponsel dan sepeda motor milik korban.

Jasad Ditemukan Mengering

Jasad DH baru ditemukan oleh pihak family pada Sabtu (7/3/2026) pagi di bilik rumahnya. Kondisi korban saat ditemukan sangat mengenaskan, ialah sudah tinggal tulang belulang dan mengering di kembali tumpukan pakaian.

Penemuan tersebut bermulai saat anak korban berinisial L dan kekasihnya, R, datang untuk membersihkan rumah nan tampak berantakan. R, nan beriktikad merapikan tumpukan busana nan sudah terlihat tidak teratur sejak Februari 2026, terkejut saat menyingkap karpet di bawah tumpukan tersebut dan menemukan jasad DH. Di sekitar letak penemuan, ditemukan pula taburan serbuk kopi nan diduga digunakan untuk menyamarkan aroma tidak sedap. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia