Suahasil Terbitkan Aturan Penerimaan Pajak Rokok

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |19:39 WIB

Suahasil Terbitkan Aturan Penerimaan Pajak Rokok

Menkeu Suahasil (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2026 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai. 

Peraturan ini menetapkan pedoman pengalokasian sebagian penerimaan pajak rokok nan dikelola sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung penegakan norma dan pengawasan peralatan kena cukai.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi industri dalam negeri dari peredaran rokok ilegal. Pelaksanaan operasional penegakan norma ini bakal diselenggarakan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

“Besaran penerimaan Pajak Rokok dicatat sebagai PNBP Pajak Rokok pada Kementerian Keuangan nan berasal dari penerimaan Pajak Rokok nan ditetapkan untuk digunakan dalam rangka penegakan norma di bagian kepabeanan dan cukai,” tulis quote Pasal 2 PMK 70/2026 soal Penggunaan Dana dan Pencatatan PNBP, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan PMK tersebut, penggunaan alokasi biaya PNBP Pajak Rokok difokuskan pada lima area utama penguatan operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Fokus tersebut mencakup pengawasan kepabeanan dan cukai melalui aktivitas intelijen, patroli, penindakan, penanganan perkara, serta penyediaan sarana operasional.

Selain itu, biaya ini dialokasikan untuk penyusunan serta penyempurnaan izin pendukung penegakan hukum, penguatan kapabilitas sumber daya manusia secara berkelanjutan, pengembangan sistem teknologi info pengawasan, hingga penyelenggaraan komunikasi publik dan koordinasi antar-lembaga.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑