Suahasil Minta DJP Percepat Restitusi Pajak Sektor Padat Karya dan UMKM, Realisasi Tembus Rp198,71 Triliun per September 2026

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |15:54 WIB

Suahasil Minta DJP Percepat Restitusi Pajak Sektor Padat Karya dan UMKM, Realisasi Tembus Rp198,71 Triliun per September 2026

Menkeu Suahasil (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk memprosedurkan pencairan restitusi pajak secepat mungkin. Pengembalian kewenangan kelebihan pembayaran pajak tersebut ditujukan khususnya bagi sektor penopang perekonomian, seperti industri padat karya dan UMKM.

Suahasil menekankan bahwa percepatan restitusi pajak sangat krusial untuk menjaga kelancaran arus kas (cash flow) pelaku upaya di tengah dinamika ekonomi nasional.

"Saya telah memberikan petunjuk kepada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai kewenangan dari wajib pajak untuk industri-industri nan memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, itu diberikan secepat mungkin diproses kewenangan dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan," tegas Suahasil dalam konvensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Suahasil menambahkan bahwa hingga akhir September 2026, realisasi Pendapatan Negara telah terakumulasi sebesar Rp2.341,5 triliun. 

Jumlah tersebut berasal dari penerimaan perpajakan sektor pajak sebesar Rp1.607,6 triliun alias tumbuh 24,1 persen, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp240,1 triliun (tumbuh 8,5 persen), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan menembus Rp492,3 triliun (tumbuh 41,7 persen).

"Jadi jika pendapatan negara sudah terkumpul 75 persen, 74 persen, ini on track. Penerimaan pajak 68 persen terkumpul, Rp1.607 triliun sudah dikumpulkan oleh teman-teman Direktorat Jenderal Pajak dan tentu ini kita harapkan bisa terus menguat ke depannya," ungkap Suahasil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti menambahkan, akumulasi realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) hingga September 2026 telah menyentuh nomor Rp198,71 triliun. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑