Awaludin
, Jurnalis-Sabtu, 28 Maret 2026 |14:25 WIB

Kejagung RI (foto: Okezone)
JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), nan konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi dinilai sebagai terobosan norma nan kredibel.
Pakar norma dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menegaskan bahwa strategi ini merupakan bukti komitmen Kejagung dalam memulihkan aset negara nan dikorupsi.
Suparji menjelaskan, pendekatan tersebut mempunyai dasar norma nan jelas dan bukan perihal baru. Ia menyebut pengadil sebelumnya pernah mengabulkan tuntutan serupa dalam sejumlah perkara korupsi.
"Ada landasan normatifnya (undang-undang) sehingga layak untuk dimasukkan sebagai kerugian negara," ujar Suparji, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, dalam perspektif norma terdapat dua jenis kerugian nan dapat dikejar, ialah kerugian finansial negara dan kerugian perekonomian nasional.
Secara sosiologis, dia menilai langkah ini merupakan sistem asset recovery nan efektif. Jika penegak norma hanya berfokus pada kerugian finansial negara konvensional, maka pengembalian aset hasil korupsi tidak bakal optimal.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·