Standar Nasional Pengangkutan Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan Harus Ditetapkan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Standar Nasional Pengangkutan Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan Harus Ditetapkan Sejumlah petugas menata kendaraan penumpang di atas kapal feri di Pelabuhan Penyebrangan Feri Bastiong, Ternate.(Antara)

DEWAN Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP GAPASDAP) mendorong pemerintah segera menetapkan standar nasional pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjamin keselamatan pelayaran sekaligus memberikan kepastian bagi operator dan pengguna jasa di tengah meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo menegaskan pihaknya mendukung penuh perkembangan kendaraan listrik sebagai bagian dari transformasi transportasi nasional menuju sistem transportasi nan lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Namun, menurut dia, pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan memerlukan pengaturan dan prosedur keselamatan unik lantaran mempunyai karakter nan berbeda dengan kendaraan berbahan bakar konvensional.

“Kami tidak menolak kendaraan listrik untuk menggunakan kapal penyeberangan. Kendaraan listrik merupakan bagian dari masa depan transportasi nasional. Namun keselamatan pelayaran kudu tetap menjadi prioritas utama. nan dibutuhkan bukan pelarangan ataupun perlakuan berbeda, melainkan standar keselamatan nan jelas, seragam, dan dapat diterapkan oleh seluruh operator di Indonesia,” kata Khoiri.

Ia menjelaskan, pikulan penyeberangan mempunyai tanggung jawab besar lantaran mengangkut penumpang, kendaraan, dan peralatan dalam satu ruang terbatas selama pelayaran. Karena itu, setiap perkembangan teknologi transportasi kudu diikuti dengan sistem keselamatan nan memadai.

PERBEDAAN PEMAHAMAN
GAPASDAP menilai hingga sekarang tetap terdapat perbedaan pemahaman dan praktik di lapangan mengenai tata langkah pengangkutan kendaraan listrik di kapal ferry maupun kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro). Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna jasa, petugas pelabuhan, maupun operator kapal.

“Pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal penyeberangan merupakan perihal nan tidak dapat dihindari seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pedoman nasional nan jelas agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai referensi nan sama,” ujar Khoiri.

Sebagai corak komitmen terhadap keselamatan pelayaran, GAPASDAP telah aktif mendorong peningkatan kapabilitas dan pembahasan mengenai pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan.

Khoiri mengungkapkan, sedikitnya tiga workshop dan forum obrolan nasional telah digelar untuk membahas kesiapan sektor penyeberangan menghadapi era kendaraan listrik.

“Setidaknya telah tiga kali diselenggarakan workshop dan forum obrolan nasional mengenai pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan. Kegiatan pertama dilaksanakan di Bandar Lampung, aktivitas kedua di Surabaya, dan aktivitas ketiga di Kantor Pusat BKI di Jakarta,” katanya.

Kegiatan tersebut merupakan hasil kerjasama antara GAPASDAP, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Jasa Raharja Putra.

Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan membahas karakter kendaraan listrik, potensi akibat nan dapat muncul selama pelayaran, prosedur mitigasi keadaan darurat, serta kebutuhan standar keselamatan nan kudu dipenuhi operator kapal dan pelabuhan.

Menurut GAPASDAP, seluruh pihak sepakat bahwa perkembangan kendaraan listrik merupakan keniscayaan nan kudu diantisipasi secara serius dan profesional. Pengalaman di beragam negara juga menunjukkan kendaraan listrik dapat diangkut dengan kondusif menggunakan kapal ferry maupun kapal Ro-Ro sepanjang didukung prosedur operasional nan tepat, peralatan keselamatan nan memadai, dan sumber daya manusia nan terlatih.

Karena itu, GAPASDAP meminta Kementerian Perhubungan segera menyusun dan menetapkan pedoman nasional nan bertindak seragam di seluruh Indonesia.

Pedoman tersebut diusulkan mencakup sejumlah aspek penting, antara lain standar pemeriksaan kendaraan listrik sebelum memasuki pelabuhan dan kapal, tata langkah penempatan kendaraan di car deck, prosedur penanganan kondisi darurat, termasuk potensi thermal runaway pada baterai lithium, hingga standar peralatan keselamatan dan pemadam kebakaran nan sesuai dengan karakter kendaraan listrik.

Selain itu, GAPASDAP juga mendorong adanya standar training bagi awak kapal dan petugas pelabuhan, tata langkah pemindahan saat terjadi insiden, serta standar operasional nasional nan bertindak sama di seluruh pelabuhan dan operator penyeberangan.

Menurut Khoiri, percepatan penggunaan kendaraan listrik nan didorong pemerintah kudu diimbangi dengan penguatan prasarana keselamatan di sektor transportasi penyeberangan.

Ia menegaskan keselamatan dan kemajuan teknologi tidak boleh dipertentangkan. Keduanya dapat melangkah beriringan melalui izin nan tepat, support infrastruktur, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kerjasama seluruh pemangku kepentingan.

“Sebagai negara kepulauan terbesar di bumi nan sangat berjuntai pada transportasi penyeberangan, Indonesia memerlukan standar keselamatan nan bisa mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengurangi prinsip utama keselamatan pelayaran,” ujarnya.

Khoiri menambahkan, nan diperjuangkan GAPASDAP bukanlah pembatasan kendaraan listrik untuk menggunakan kapal penyeberangan, melainkan kepastian izin nan menjamin keselamatan seluruh pihak.

“Kendaraan listrik adalah bagian dari masa depan transportasi Indonesia. nan kami perjuangkan bukan boleh alias tidak bolehnya kendaraan listrik naik kapal, melainkan gimana transformasi tersebut dapat berjalan secara aman, terukur, dan memberikan kepastian bagi seluruh pengguna jasa serta operator penyeberangan,” kata Khoiri. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑