Sebelumnya, kuasa norma family almarhum Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk menyampaikan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk mempertanyakan hasil ekshumasi jenazah korban.
"Hari ini kami secara umum bersurat lantaran mendapatkan SP2HP adalah kewenangan pelapor. Intinya SP2HP itu mengenai dengan hasil ekshumasi," kata Kuasa Hukum family Sutrimo, Aan Rohaeni, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 31 Agustus 2026.
Aan mengatakan, permohonan umum tersebut diajukan lantaran perkiraan waktu dua hingga tiga minggu nan disampaikan interogator pascaekshumasi pada 12 Agustus lampau telah mendekati tenggat.
Aan menjelaskan selain menanyakan hasil ekshumasi, pihaknya juga meminta kepastian interogator mengenai keberadaan telepon seluler (ponsel) milik almarhum Sutrimo nan hingga sekarang belum ditemukan.
"Keluarga mendapatkan info meninggalnya almarhum dari orang nan menelepon menggunakan HP milik Sutrimo sendiri. Artinya keberadaan HP tersebut semestinya tidak lenyap di tengah jalan," kata Aan.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·