Pengusaha tembakau, Martinus Suparman, mengaku pernah dihubungi pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Martinus mengaku dirinya dimintai duit Rp 30 juta.
Hal itu disampaikan Martinus saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Kemenkeu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Martinus mengatakan permintaan duit itu disampaikan melalui telepon oleh PNS pada Bea Cukai, Salisa Asmoaji namalain Ajos. Martinus mengatakan Ajos meminta support biaya untuk 'kawan-kawan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semacam kayak, 'Mas, bisa bantu untuk kawan-kawan kah?'," jawab Martinus.
Martinus mengatakan dirinya awalnya menyerahkan duit Rp 15 juta dalam sampulsurat putih untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Uang itu, kata Martinus, diserahkan di Jakarta.
"Yang saya tanyakan sih saya langsung tanya aja, langsung, tapi belum ada informasi, terus saya berikan pertama itu Rp 15 (juta)," jawab Martinus.
Martinus mengatakan Ajos kembali menghubunginya dan meminta support dana. Dia lampau menyerahkan duit Rp 15 juta lagi.
"Nah, untuk nan kedua kali ini, inisiatifnya siapa lagi nan menghubungi lebih dulu?" tanya jaksa.
"Dari Pak Ajos," jawab Martinus.
Ketua majelis pengadil Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mendalami argumen Martinus memberikan duit tersebut. Martinus mengaku memberikan duit itu lantaran mengenal Ajos.
"Maksudnya apa gitu Saudara memberikan sesuatu itu?" tanya hakim.
"Di satu sisi lantaran saya kenal dengan Ajos, lampau Ajos ada permintaan support seperti itu maka saya berikan," jawab Martinus.
"Karena ada permintaan bantuan, begitu?" tanya hakim.
"Betul, betul nan Mulia," jawab Martinus.
Dalam sidang ini, Martinus juga mengaku menyampaikan keluhan mengenai kondisi di lapangan ke Ajos. Martinus mengatakan Ajos bakal menyampaikan keluhan itu ke pimpinan.
"Tanggapannya Pak Ajos alias Pak Salisa apa dengan unek-uneknya saksi?" tanya jaksa.
"Ya bakal disampaikan ke atasan," jawab Martinus.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata duit rupiah maupun mata duit asing.
(mib/haf)
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·