Mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih, divonis 4 tahun penjara. Hakim meyakini Sri bersalah dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Sri merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Hakim menyatakan Sri tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan sekunder. Hakim menyebut jika pidana denda tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa nan menimbulkan kerugian negara dan dilakukan di lingkungan pendidikan. Sedangkan perihal meringankan ialah lantaran terdakwa sudah mengabdi lama di bumi pendidikan.
Sidang tuntutan Sri Wahyuningsih sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4). Sri berbareng satu eks anak buah Nadiem lainnya, Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) nan merugikan negara Rp 2,1 triliun.
"Menuntut agar majelis pengadil menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa.
Sri Wahyuningsih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Sedangkan Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta duit pengganti duit pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
(ial/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·