SPPG tak Terima Insentif Saat Libur Sekolah, BGN Fokus Benahi Tata Kelola Program MBG

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
SPPG tak Terima Insentif Saat Libur Sekolah, BGN Fokus Benahi Tata Kelola Program MBG Ilustrasi(Antara)

BADAN Gizi Nasional (BGN) memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan tidak beraksi selama masa libur sekolah tidak bakal memperoleh insentif. Kebijakan ini sejalan dengan penghentian sementara pengedaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan dilakukan selama periode liburan sekolah.

Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa seluruh SPPG nan menghentikan operasionalnya selama masa libur tidak bakal menerima insentif harian.

"Seluruh SPPG nan tidak beraksi tidak bakal mendapat insentif," ujar Agustina Arumsari dalam konvensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis.

Menurut Agustina, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Periode Hari Libur dalam rangka penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Ia menjelaskan bahwa selama ini setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari. Insentif tersebut tetap diberikan, termasuk kepada unit nan belum beraksi secara optimal lantaran jumlah penerima manfaatnya tetap berada di bawah kapabilitas maksimal, ialah 3.000 orang.

Penghentian sementara pemberian insentif dilakukan berbarengan dengan keputusan BGN untuk tidak menyalurkan program MBG selama libur sekolah. Langkah ini diambil guna mendukung proses penataan ulang serta standarisasi tata kelola program agar pelaksanaannya menjadi lebih efektif dan terukur.

Selain mendukung perbaikan sistem operasional, kebijakan tersebut juga dinilai bisa meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara. Berdasarkan info BGN, saat ini terdapat sekitar 27.820 SPPG nan telah beraksi di beragam wilayah.

Dengan penghentian insentif sebesar Rp6 juta per hari selama 18 hari masa libur sekolah, BGN memperkirakan penghematan anggaran nan dihasilkan mencapai sekitar Rp3 triliun.

"Kalau kita memandang nomor jumlah SPPG nan telah beraksi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp3.004.560.000.000," ujar Agustina.

Lebih lanjut, Agustina mengatakan masa libur sekolah dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk melakukan pertimbangan dan pembenahan terhadap tata kelola maupun operasional program MBG. Dengan langkah tersebut, pemerintah berambisi penyelenggaraan program ke depan dapat melangkah lebih terstandarisasi, efisien, dan memberikan faedah nan lebih optimal bagi penerima.

Sebelumnya, BGN telah mengumumkan bahwa pengedaran program MBG bakal dihentikan sementara selama periode libur sekolah nan berjalan mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

"Untuk kali ini kebijakan nan kami ambil adalah kami betul-betul tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," ujarnya. (Ant/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia