
6 Orang Promosi Judol Ditangkap (foto: Freepik)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam tersangka, mengenai kasus dugaan promosi gambling online (judol) di sejumlah akun media sosial nan mempunyai jumlah pengikut alias followers tinggi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus spam komentar di akun media sosial nan mempunyai banyak followers dan tingkat engagement tinggi.
"Kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber, kemudian menemukan spam komentar bermuatan pertaruhan daring dengan website Garang26, Sor54, Rawit14 nan direct pada website Pusat JP68," kata Adex dalam bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Kemudian, kata Adex, pada medio Juli 2026 ditemukan pula jaringan nan mempromosikan situs gambling online melalui spam komentar untuk website Paris52, Hantam01, dan Manis36 nan di-direct ke website Jari Bos.
"Ditemukan bahwa kedua website tersebut menawarkan jenis permainan nan beragam, meliputi slot, kasino, gambling bola, dan lain-lain. Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa website pertaruhan online ini beraksi skala nasional maupun internasional," ujar Adex.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·