Masa pengabdian Widi selama sekitar 33 tahun sebagai prajurit TNI menjadi salah satu pertimbangan nan meringankan tuntutan. Namun, oditur menilai Widi tidak mengakui perbuatannya, tidak memberi teladan kepada prajurit di bawah komandonya, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Widi juga dinilai menikmati hasil tindak pidana dan tidak menunjukkan itikad mengembalikan kerugian negara.
Dalam perkara transaksi lahan tersebut, Widi bukan satu-satunya terdakwa. Oditur juga menuntut dua perwira TNI AD dan seorang mantan kepala perusahaan.
Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, dituntut empat tahun penjara. Dia juga dituntut bayar denda Rp 500 juta dan duit pengganti Rp 2,76 miliar, serta dipecat dari dinas militer.
Menurut penuntut, Wisnu diduga mengurus proses penjualan lahan. Dia dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak memberi saran kepada ketua untuk mengamankan aset Kodam IV/Diponegoro.
Oditur juga mempertimbangkan penyerahan sertifikat rumah pribadinya senilai sekitar Rp 1,3056 miliar untuk mengembalikan kerugian negara.
Terdakwa berikutnya, Kolonel Chk. Sjaiful Nursaid, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, dituntut enam tahun penjara. Oditur juga menuntut denda Rp 500 juta, duit pengganti Rp 3,227 miliar, dan pemecatan dari dinas militer.
Sjaiful diduga terlibat dalam pemberian pertimbangan norma atas transaksi lahan tersebut. Oditur menilai dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak memberikan pertimbangan norma nan betul kepada pimpinan.
Sementara itu, Suko Madyo Susilo, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan duit pengganti Rp 1,3 miliar. Dia disebut terlibat dalam proses penjualan lahan milik RSA kepada PT CSA.
Berbeda dari tiga terdakwa lainnya, Suko mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan. Usianya nan lanjut juga menjadi pertimbangan nan meringankan.
Oditur meminta agar kekayaan barang para terdakwa disita dan dilelang jika mereka tidak bayar duit pengganti setelah putusan berkekuatan norma tetap. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, oditur meminta agar pidana penjara pengganti diterapkan sesuai tuntutan bagi masing-masing terdakwa.
Di luar perkara tersebut, laporan kekayaan kekayaan Widi nan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Februari 2024 mencatat total kekayaan sebesar Rp 16,483 miliar tanpa utang.
Aset terbesarnya berupa tanah dan gedung senilai Rp 13,7 miliar. Widi juga melaporkan kendaraan senilai Rp 1,6 miliar serta kas dan setara kas sekitar Rp 1,183 miliar.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·