Sosok Heri Black yang Rumahnya Digeledah KPK terkait Kasus Bea Cukai

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK menggeledah sejumlah tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah, mengenai kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu letak nan digeledah adalah rumah dari seorang pengusaha berjulukan Heri Sutiyono namalain Heri 'Black'.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sosok Heri Black merupakan seorang pengusaha di wilayah Semarang. Perusahaannya kerap membantu proses importasi barang.

"Jadi nan berkepentingan ini pihak swasta nan memang pengelompokkan upaya alias aktivitas usahanya berangkaian dengan pengurusan importasi barang," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Dalam penggeledahan di rumah Heri Black, interogator turut menyita sejumlah barang. Baik arsip hingga peralatan bukti elektronik.

Untuk peralatan bukti elektronik, Budi menyebut interogator mendapati adanya dugaan upaya pengondisian perkara nan tengah ditangani KPK di Ditjen Bea Cukai ini. Namun Budi belum menjelaskan secara rinci pihak nan mengaku bisa menggondisikan perkara Bea Cukai ini.

"Itu tetap masuk ke materi investigasi ya, pengondisiannya seperti apa, lantaran itu ada di dalam BBE (Barang Bukti Elektronik)," jelas Budi.

Dia juga menjelaskan, KPK bakal segera melakukan pemanggilan ulang kepada Heri 'Black' nan sebelumnya sempat mangkir guna mengonfirmasi hasil temuan dari penggeledahan nan dilakukan, juga termasuk hal-hal lainnya mengenai perkara Bea Cukai.

"Kita bakal ekstrak lagi secara lebih lengkap, baik peralatan bukti elektronik maupun arsip dalam corak catatan-catatan, termasuk juga arsip nan berangkaian dengan importasi peralatan tersebut," terang Budi.

"Nah, semuanya kelak kita bakal telaah, kita bakal dalami, nan kemudian kita butuh konfirmasi dan keterangan dari para pihak untuk menjelaskan posisi peralatan bukti-barang bukti tersebut," ucapnya.

KPK Geledah Rumah Hero Blak

Sebelumnya, Budi mengatakan penggeledahan rumah Heri 'Black' dilakukan pada Senin (11/5). Di rumah Heri Black, interogator KPK menyita arsip hingga peralatan bukti elektronik.

"Dalam penggeledahan tersebut, interogator mengamankan sejumlah catatan dan peralatan bukti elektronik," kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5).

Budi menjelaskan, dari peralatan bukti nan diamankan tersebut, interogator mendapatkan info adanya upaya untuk menghalang proses investigasi perkara ini. Upaya tersebut berupa pengondisian dari pihak eksternal.

Sehari setelahnya, interogator kembali melanjutkan penggeledahan. Lokasi penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Di sana, interogator membongkar satu buah kontainer diduga berisi barang-barang impor dari pihak nan terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut pun langsung disita.

"Kontainer nan diduga milik importir nan terafiliasi dengan Blueray. Kontainer tetap berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengusulkan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," terang Budi.

"Kontainer kemudian dibuka dan berisi peralatan nan termasuk dalam kriteria dilarang alias dibatasi pemasukannya (impor), ialah sparepart kendaraan," imbuhnya.

Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita peralatan bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti nan disita KPK, ialah duit tunai dalam corak rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, duit tunai dalam corak USD sebesar 182.900, duit tunai dalam corak SGD sebesar 1,48 juta, duit tunai dalam corak JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg alias setara Rp 8,3 miliar, 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Tiga orang ketua PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura dan memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

(kuf/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News