Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem mendapat support dari driver ojek online (ojol) nan datang langsung di persidangan.
Sidang tuntutan Nadiem digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Nadiem tampak menghampiri para driver ojol di lobby pengadilan usai sidang tuntutan.
"Kami selalu ada," ujar driver ojol.
Nadiem dan para driver ojol tampak saling berpelukan. Nadiem merangkul para driver ojol nan selama ini mendukungnya dengan datang langsung di setiap persidangan.
"Saya nggak merasa sendirian, saya merasakan pasukan di belakang saya selalu. Terima kasih, terima kasih," ujar Nadiem ke para driver ojol.
"Apapun nan terjadi Pak nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati," teriak driver ojol.
"Nadiem pasti bebas," teriak driver ojol lainnya.
Nadiem menyampaikan terima kasih ke para driver ojol tersebut. Nadiem juga berpamitan untuk pergi ke rumah sakit guna menjalani operasi malam ini.
"Kami percaya Pak, sabar, sabar. Pertolongan Allah pasti datang. Mendoakan terus. Semangat Pak," ujar driver ojol memberikan support ke Nadiem.
"Selalu ada kami Pak," ucap driver ojol lainnya.
"Saya ke rumah sakit ya, terima kasih. Saya percaya Tuhan nggak bakal diam, Tuhan tidak bakal diam. Nggak bisa ini kayak gini terus gini terus," pungkas Nadiem berpamitan ke driver ojol.
"Amin, amin, amin ya Allah," timpal para driver ojol.
Momen pelukan Nadiem dan para driver ojol ini terlihat haru dengan raut wajah Nadiem nan terlihat seperti menangis. Usai berpamitan, Nadiem lampau pergi meninggalkan lobby pengadilan menuju rumah sakit untuk menjalani operasi.
Sebagai informasi, majelis pengadil telah mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem. Kini, Nadiem berstatus sebagai tahanan rumah.
Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut balasan 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menuntut agar majelis pengadil menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.
Nadiem dituntut bayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem bayar duit pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) alias total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan kekayaan barang Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/azh)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·