Eddy Tansil, buron legendaris sejak 1996 nan sampai detik ini belum diketahui rimbanya. Namun aset-asetnya sudah ditelusuri dan diserahkan ke negara.
Dirangkum detikcom, Senin (15/6/2026), Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi di era Orde Baru mengenai kasus pembobolan Bank Bapindo. Eddy dinyatakan terbukti menggelapkan duit USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berasas kurs saat ini) melalui angsuran Bank Bapindo.
Perbuatannya itu dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group. Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Eddy Tansil tetap dihukum bersalah hingga tingkat kasasi nan diputus pada tahun 1995.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy Tansil dijatuhi balasan 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Dia dihukum bayar duit pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Setelah diputus bersalah, dia dijebloskan ke LP Cipinang. Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang hingga saat ini.
Eddy Tansil diduga kabur dibantu penjaga penjara penjara. Pelarian Eddy Tansil disebut sudah direncanakan.
Pada 2013, Kejagung mengaku mendapat info Eddy Tansil berada di China. Informasi itu didapatkan dia sejak 2011.
"Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada info bahwa nan berkepentingan ada di China. Oleh lantaran itu, kita negara Indonesia, melalui central authority dalam perihal ini ada Kementerian Kumham telah menindaklanjuti untuk mengusulkan ekstradisi nan berkepentingan terhadap negara tersebut," kata Wakil Jaksa Agung saat itu, Andhi Nirwanto, Jumat (27/12/2013).
Setelah itu, jejak Eddy Tansil tidak pernah terlihat lagi. Keberadaannya tetap misterius hingga saat ini.
Meski Eddy Tansil belum ditangkap, Kejagung tetap memproses sejumlah aset Eddy Tansil di Indonesia. Rumah Eddy Tansil dan sejumlah aset lainnya mulai dilelang sejak 2021.
Aset Eddy Tansil Diserahkan ke Negara
Tiga puluh tahun berlalu, Kejagung menyerahkan aset Eddy Tansil ke negara. Aset Eddy Tansil nan dirampas itu senilai Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar).
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA sukses melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa duit sebanyak Rp 51.682.537.000 (Rp 51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi, di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Menkeu Purbaya pun memuji Kejagung lantaran sukses menelusuri aset Eddy Tansil sebesar Rp 51,6 miliar. Purbaya mengatakan temuan aset itu merupakan prestasi luar biasa.
"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil nan telah lama menjadi ingatan publik, uangnya tetap bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi nan luar biasa, Pak, lantaran sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya.
"Dikejar terus pasti nggak mudah kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi nan luar biasa," imbuhnya.
Purbaya mengatakan kasus Eddy Tansil tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Dia mengatakan siapapun nan merugikan negara kudu dikejar.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lampau tanpa penyelesaian. Jadi siapa nan merugikan negara, sampai kapan pun bakal kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi kewenangan negara tidak boleh hilang. Selama lembaga negara bekerja sama, aset nan lenyap tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," ujarnya.
(haf/dhn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·