ilustrasi(MI)
RENCANA Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi keenam saat ini telah memasuki tahap akhir penyusunan dan menunggu pengesahan Presiden. Pemerintah menyebut arsip tersebut menjadi instrumen krusial untuk merespons tetap maraknya kebijakan di pusat maupun wilayah nan dinilai belum sepenuhnya berperspektif HAM.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas mengatakan Indonesia sejauh ini termasuk negara nan cukup progresif dalam penyusunan RANHAM, apalagi menjadi rujukan sejumlah negara lain. Namun, dia menilai tantangan terbesar justru terletak pada penerapan dan penyesuaian kebijakan nan tetap diskriminatif.
“Kalau posisi RANHAM, kita sudah masuk generasi ke-6, dan Indonesia merupakan salah satu negara nan cukup baik dalam pemenuhan RANHAM tersebut, lantaran beberapa negara juga belajar ke Indonesia,” kata Sofia kepada Media Indonesia pada Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, RANHAM generasi keenam telah disusun dan sekarang berada di Sekretariat Negara untuk segera disahkan. Menurutnya, beragam pihak menunggu penerapan arsip tersebut lantaran memuat aksi-aksi nan tidak sekadar rutinitas birokrasi, melainkan pekerjaan rumah nan kudu dituntaskan oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
“Yang menjadi hambatan ini, saat ini penyusunannya sudah selesai, dan sudah sampai di Sekretariat Negara, harapannya dalam waktu dekat ini bisa disahkan oleh Presiden,” ujarnya.
Sofia menegaskan, RANHAM tidak hanya mengatur program rutin, tetapi juga langkah korektif terhadap beragam pelanggaran dan kesenjangan HAM di masyarakat. Sasaran kebijakan dalam generasi terbaru ini juga diperluas, termasuk golongan pekerja migran, selain perempuan, anak, dan penyandang disabilitas nan sudah menjadi konsentrasi pada generasi sebelumnya.
“Di generasi kelima sasarannya hanya empat, perempuan, anak, disabilitas, masyarakat adat. Tetapi untuk generasi ke-6 kita perluas lantaran memandang kondisi dan kebutuhan masyarakat kita sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, rumor seperti anti-penyiksaan dan penghapusan diskriminasi juga dimasukkan secara lebih tegas dalam RANHAM terbaru. Salah satu pilar krusial nan ditekankan adalah pengarusutamaan HAM dalam proses penyusunan kebijakan publik, mengingat tetap ditemukannya izin nan dinilai diskriminatif. “Masih banyaknya kebijakan nan diskriminatif terhadap kewenangan asasi manusia,” tegasnya.
Terkait pertimbangan berbagau patokan nan diskrikinasi, Sofia menyebut tidak semua kebijakan langsung dicabut. Pemerintah, kata dia, bakal menilai tingkat diskriminasi dalam suatu izin sebelum menentukan langkah revisi alias pencabutan.
“Nggak semua kebijakan itu otomatis kita cabut. Ada juga nan kita rekomendasikan untuk direvisi. Kalau sebagian besar pasalnya diskriminatif, otomatis kebijakan itu kudu dicabut,” katanya.
Ia menambahkan, untuk peraturan daerah, pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta lembaga mengenai di wilayah untuk melakukan evaluasi.
Berdasarkan info kerja sama dengan Komnas Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, terdapat sekitar 400 izin nan pernah diidentifikasi bermasalah, meski info tersebut merupakan temuan beberapa tahun lalu. “Selama ini nan kami kerjasamakan dengan KPPA, Komnas Perempuan, itu sekitar 400, tapi itu sudah beberapa tahun nan lalu,” ujarnya.
Sofia berharap, melalui penguatan instrumen RANHAM dan edukasi kepada penyusun kebijakan di pusat maupun daerah, jumlah izin nan berkarakter diskriminatif dapat terus berkurang.
“Dan ini alhamdulillah dengan adanya pendidikan mengenai gimana mereka menganalisis, gimana memasukkan substansi HAM di dalam kebijakan itu, kami harapkan ke depan sudah tidak ada lagi kebijakan nan diskriminatif,” pungkasnya. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·