Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengusulkan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, dia merupakan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
"Iya. Jadi hari ini kan kita bakal resmi mengusulkan surat permohonan JC. Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada pengguna kami, nan di mana pengguna kami bakal menyatakan bahwa dia melakukan justice collaborator. Artinya bahwa, kenapa kita lakukan justice collaborator?" kata kuasa norma Sony, Krisna Murti, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
"Kita bukan mengelak daripada persoalan hukum, tapi kita mau mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja nan terlibat di dalam program apa namanya, unggulan presiden ini. Jadi, kan sekali lagi bukan kita mengelak mengenai menyangkut masalah norma pengguna kami," sambungnya.
Krisna menegaskan, pengajuan JC dilakukan sebagai corak komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif dalam mengungkap pihak-pihak nan diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, surat permohonan JC telah disampaikan kepada Kejagung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bukan langsung kepada interogator nan menangani perkara.
"Nah, kita tadi kan lantaran beliau tetap isolasi, eh kan diberikan waktu berapa? Satu minggu ya? Eh kan sekitar 1 minggu sekitar 7 hari, lampau 7 hari itu kelak sekitar hari Rabu kita baru dapat ketemu dengan pengguna kita dalam kunjungan," jelasnya.
"Nah, tadi suratnya kita masukkan ke PTSP, dinaikkan ke dalam, ke atas, terus kemudian ditandatangani oleh pengguna kami dan diberikan kepada kami," tambahnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·