Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya resmi mengusulkan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses norma nan sedang berjalan. Ia menyatakan lewat JC itu kliennya bakal bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya nan terlibat dalam kasus itu.
"Bukan mengelak dari persoalan norma tapi kami mau mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja nan terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna mengatakan dalam pemeriksaan kepada penyidik, Sony juga telah mengungkap setidaknya 20 tokoh besar nan terlibat dalam kasus itu. Ia apalagi mengaku nama-nama nan telah diungkap oleh kliennya itu baru separuhnya saja dan belum semuanya.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman pengguna kami bilang itu baru sebagian," tuturnya.
Selain ke Kejagung, Krisna mengatakan kliennya juga telah mengusulkan permohonan sebagai JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oleh karenanya, dia berambisi pengajuan JC tersebut dapat dipertimbangkan interogator sehingga dapat memudahkan pengungkapan perkara korupsi MBG.
"Dengan adanya JC kita lebih memudahkan interogator untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak nan terkait," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up nilai pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.
Ia merincikan pengadaan nan tidak sesuai ialah 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·