Mantan wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dengan tangan terborgol keluar dari gedung bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (03/6/2026).(MI/Usman Iskandar.)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan ketua Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (3/6). Ironisnya, salah satu tersangka, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, sebelumnya sempat vokal membongkar praktik serupa sebelum akhirnya ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, ialah Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menemukan bukti permulaan nan cukup mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan letak dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ironi Sony Sanjaya: Dari Pelapor Menjadi Tersangka
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026, Sony Sanjaya nan menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi sempat menjadi sorotan publik. Pada Mei 2026, dia mengungkap adanya praktik penipuan jual beli titik letak dapur SPPG.
Kala itu, Sony menyebut bahwa BGN bekerja sama dengan Polri telah mengidentifikasi sedikitnya lima kasus penipuan dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Ia apalagi merinci bahwa salah satu kasus telah ditangani Polda Metro Jaya dan kasus lainnya terdeteksi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
"BGN meminta seluruh jejeran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran andaikan menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk nan mengarah pada praktik penipuan tersebut," ujar Sony dalam siaran pers resminya pada Minggu, 17 Mei 2026 lalu.
Audit Internal dan Pencopotan Jabatan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pencopotan para ketua BGN tersebut berangkaian erat dengan hasil pertimbangan dan audit internal. Pemerintah menegaskan tidak bakal menoleransi adanya praktik transaksional dalam program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis.
“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari monitoring dan pertimbangan terus menerus nan kita lakukan,” tegas Prasetyo dalam bertemu pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.
Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat program SPPG merupakan pilar utama dalam pengedaran nutrisi nasional. Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara nan ditimbulkan dari praktik jual beli titik dapur tersebut.
(H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·