Hakim praperadilan menyebut pengusaha properti, Tan Kian, diduga memberikan duit Rp 40 miliar kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung menyatakan perihal itu sudah masuk pokok perkara.
"Itu udah masuk ke materi pokok perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Anang enggan mengomentari lebih lanjut perihal tersebut. Dia hanya mengatakan Kejagung bakal membuka perkara nan menjerat Febrie di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti diungkap di persidangan," tutur Anang.
Sebagai informasi, pengadil tunggal Richard Edwin Basoeki mengatakan kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan perkara Jiwasraya dan alias ASABRI sebelum melakukan penggeledahan. Hal itu disampaikan pengadil saat membacakan putusan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Hakim menyebut ada keterangan Tan Kian tentang penyerahan duit Rp 40 miliar kepada Febrie. Uang itu disebut diberikan dalam corak dolar Singapura.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata duit dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat arsip dan info transaksi dan komunikasi nan menurut interogator saling bersesuaian," ujar hakim.
Hakim menyatakan, dari permintaan keterangan saksi tersebut, ditemukan bukti permulaan nan cukup, ialah minimal dua perangkat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hakim menyatakan praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian duit tersebut.
"Menimbang bahwa pengadil menegaskan penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berfaedah pengadil menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan duit tersebut betul alias Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif nan memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," ujar hakim.
Hakim menilai keterangan saksi nan secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang, andaikan telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan arsip alias info lainnya, adanya keterangan mahir guna menjelaskan peristiwa nan diterangkan oleh saksi-saksi tersebut, secara umum telah memenuhi karakter bukti permulaan nan cukup. Hal itu untuk kepentingan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, ialah ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan, tidak lagi bertindak jika jaksa tertangkap tangan alias terlibat tindak pidana berat.
"Menimbang bahwa lantaran persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana nan disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat nan berangkaian dengan Pemohon menjadi tidak sah," ucap hakim..
Hakim menegaskan praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian mengenai pemberian duit Rp 40 miliar ke Febrie. Hakim menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
(kuf/haf)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·