Soal Status Menteri ATR Nusron Wahid di Kasus HGB Bogor, Ini Kata KPK

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka pada kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya alias gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari delapan tersangka itu, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (NW). Lantas apakah Nusron bakal ditetapkan tersangka dalam perkara ini?

"Yang pertama betul ada empat orang nan diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial N.W. Ini kan kita dapat berasas keterangan-keterangan nan dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari peralatan bukti BBE nan diamankan oleh penyelidik," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Saat ditanya kenapa KPK tetap belum menetapkan Nusron sebagai tersangka, menurut Taufik, saat ini proses investigasi tetap berlanjut. Pasalnya, kasus ini bermulai dari operasi tangkap tangan nan dilakukan pada, Senin (14/9/2026), sehingga KPK belum mempunyai kecukupan waktu untuk melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak.

"Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa seperti nan kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini aktivitas tertangkap tangan nan kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak nan diamankan. Tadi kan ada 19 orang gitu ya," katanya.

"Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua kebenaran nan disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan dan beberapa waktu," tambahnya.

Taufik menjelaskan bahwa saat ini investigasi tetap baru dimulai, sehingga belum bisa dipastikan perkembangan tersangka bisa berkembang sampai sejauh apa. Lebih lanjut, dia juga belum bisa memastikan apakah KPK bakal melakukan pemeriksaan terhadap Nusron.

"Ya, kelak kita tunggu saja perkembangannya," katanya. "Apakah kelak kerabat NW dipanggil ya? itu tergantung kebutuhan di investigasi ke depan. Apakah memang dibutuhkan alias tidak, kelak kita lihat update proses investigasi nan sedang berjalan," tuturnya.

Dalam pembacaan bangunan perkara, KPK belum ada menyebut keterlibatan Nusron secara langsung. Meskipun disebut seperti Saudara ERW, Saudara LEV, Saudara MF, Saudara FEZ, merupakan selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan orang tersangka, antara lain :
1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON)
2. Politisi Golkar alias orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fadh El Fouz (FEZ)
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi (ADR)
4. Selaku pihak swasta alias orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugianto (ARF)
5. Selaku pihak swasta alias orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry (MF)
6. Selaku pihak swasta alias orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin (ERW)
7. Selaku pihak swasta, Rizal Pahlefi (LEV)
8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri (LMP).

KPK turut mengamankan sejumlah peralatan bukti seperti Barang Bukti Elektronik (BBE), duit tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam corak mata duit Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyap Arab Saudi, Ringgit Malaysia.

Sebelumnya dari rangkaian operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut hingga akhirnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News