Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Para tersangka tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.
Lalu keempat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka itu usai interogator menemukan dua perangkat bukti permulaan nan cukup termasuk dengan memeriksa secara intensif sejak OTT pada Senin (15/9) lalu.
OTT ini berangkaian dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Berikut fakta-fakta kasus nan menjerat empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:
Barang Bukti Senilai Rp106 M
Dalam kasus ini, KPK menemukan peralatan bukti berupa duit dalam pecahan rupiah dan mata duit asing sejumlah Rp106 miliar.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah peralatan bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga duit tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Rnciannya sebagai berikut, duit tunai di rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen) nan menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan kurs asing (valas), yakni: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta; di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi sejumlah Rp8 juta; dan di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.
Libatkan Dirut Summarecon
Salah satu nan ditetapkan tersangka di kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.
KPK menyampaikan Adrianto diduga menyerahkan duit sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta nan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 27 Agustus 2026 melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.
"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR [Adrianto Pitojo Adi] selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA [Yaser Alfarisi] dan Saudara LEVI [Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan duit sebesar 1,5 M kepada ERW [Erwin]," ujar Achmad.
"Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026," lanjutnya.
Uang itu diduga diberikan untuk membantu komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, mengenai pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.
KPK menyebut Yaser dan Rizal sebelumnya mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang. Sebab, Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa pengarahan dari atasannya.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian memperoleh info bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" nan diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blok alias publikasi sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut perihal itu lantaran tetap ada pihak-pihak lain nan diduga bakal mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.
4 Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Empat dari delapan orang tersangka nan KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempat tersangka nan diduga orang kepercayaan Nusron itu adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
"Saudara MF selaku pihak swasta nan juga diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," tulis keterangan resmi KPK.
CNNIndonesia.com telah meminta keterangan Nusron mengenai kasus nan menyeret sejumlah pegawai di kementerian nan dia pimpin, namun hingga buletin ini ditulis, belum direspons.
Respons ATR/BPN
Sementara itu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses norma nan berjalan.
Ossy mengatakan bakal bersikap kooperatif dan mendukung proses norma nan dilakukan abdi negara penegak hukum.
"Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan norma nan dilakukan oleh KPK alias abdi negara penegak norma (APH) siapa pun," ujar Ossy usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9).
"Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga bakal bersikap kooperatif dan mendukung segala proses nan tengah dilakukan oleh APH," sambungnya.
Ossy mengatakan Kementerian ATR/BPN tidak bakal memperkirakan mengenai substansi perkara maupun kronologi OTT sebelum ada keterangan resmi dari abdi negara penegak hukum.
"Dikarenakan proses ini tetap melangkah dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu perihal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu nan sangat menguasai dan mengerti adalah KPK. Kita tunggu sama-sama. APH pasti bakal menyampaikan secara resmi," ucap Ossy.
Di tengah proses norma nan berjalan, Ossy memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan.
Ia menyebut koordinasi antar ketua terus dilakukan untuk menjaga integritas kementerian sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan jasa pertanahan.
"Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang tetap melangkah normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya. Itu nan mau kami tekankan juga hari ini. Jangan sampai rumor ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat," ucapnya.
(mnf/fra)
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·