Soal RUU Polri, Istana Tekankan Fungsi Pengayoman dan 'Polisi Rakyat'

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan sejumlah poin nan menjadi atensi pemerintah dalam revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri). Dia menekankan bahwa poin utama dalam revisi tersebut adalah penguatan peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

"Ada beberapa ya (atensi pemerintah). Terutama tentang gimana lembaga Polri kudu menjadi polisi rakyat, polisi pelindung rakyat gitu," kata Pras kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Dia menjelaskan substansi dari perubahan izin tersebut adalah untuk memastikan Polri dicintai oleh masyarakat melalui fungsi-fungsi pelayanan nan prima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi lebih kepada substansinya di situ, gimana memperkuat lembaga Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi nan dicintai oleh rakyat," jelasnya.

Selain soal gambaran dan pelayanan, Pras menyebut RUU Polri juga menitikberatkan pada penanganan kasus-kasus nan berakibat langsung pada stabilitas ekonomi nasional, salah satunya masalah penyelundupan. Dia menilai, penyelundupan bukan perkara sepele lantaran menyentuh sektor ekonomi riil.

"Masalah penyelundupan itu bakal mempengaruhi ekonomi kita. Kalau nan diselundupkan itu adalah barang-barang nan dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat gitu," ungkap Pras.

"Misalnya garmen. Kalau kita tidak bisa menangkal adanya penyelundupan, itu bakal mengganggu industri garmen kita di dalam negeri," lanjutnya.

Selain itu, poin krusial nan menjadi perhatian adalah penegakan norma mengenai narkoba. Menurutnya, praktik peredaran narkoba nan sekarang semakin canggih, sehingga diperlukan penguatan lembaga kepolisian untuk menghadapinya.

"Kemudian narkoba. Kalau kita tidak bisa memberantas narkoba, baik nan masuk, diselundupkan ataupun nan diproduksi dengan sekarang makin canggih modusnya makin modern ya itu bakal merusak generasi muda kita ke depan gitu," tegasnya.

Pras berambisi secara substansi revisi UU Polri ini dapat menjawab tantangan-tantangan tersebut demi menjaga masa depan bangsa. "Ini lebih ke situ sebenarnya nan jika secara substansi ya kita kehendaki dari revisi Undang-Undang Kepolisian ini," pungkasnya.

(ond/aud)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News