Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah setuju dengan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.(MI/Susanto)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan Indonesia tidak mengalami kekosongan norma mengenai tata langkah perampasan aset tindak pidana. Namun, tidak ada instrumen norma nan mengatur soal kedaluwarsa penuntutan aset.
Mahkamah Agung (MA), kata dia, telah menerbitkan sejumlah izin nan mengatur sistem penanganan kekayaan kekayaan dalam perkara pidana.
Oleh karena itu, Gus Falah menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kudu difokuskan untuk memperkuat kepastian hukum, menjamin perlindungan bagi pihak ketiga nan beritikad baik, serta mengatur akuntabilitas abdi negara penegak hukum.
"Sesungguhnya tidak ada kekosongan norma mengenai proses aktivitas perampasan aset. Sudah ada dua Peraturan Mahkamah Agung nan mengatur sistem tersebut, meskipun menggunakan terminologi penanganan kekayaan kekayaan," ujar Gus Falah saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Gus Falah merujuk pada dua Peraturan Mahkamah Agung (Perma), ialah Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam TPPU dan Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Beritikad Baik dalam Perkara Tipikor.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti kejelasan patokan masa kedaluwarsa penuntutan aset agar tidak menimbulkan deviasi penafsiran di kemudian hari.
"Persoalan masa kedaluwarsa ini sangat penting. Apakah nantinya mengikuti ketentuan norma pidana nan bertindak alias dirumuskan secara tersendiri dalam RUU ini, sehingga memberikan kepastian norma dalam implementasinya," terangnya.
Lebih jauh, Gus Falah menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset memuat norma nan mengatur hukuman serta pertanggungjawaban bagi abdi negara penegak norma guna mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Ia menjelaskan sistem pengawasan dan akuntabilitas perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset lantaran krusial untuk mengantisipasi potensi kesalahan sita, penggelapan peralatan bukti, hingga tindakan interogator nan mengakibatkan penurunan nilai ekonomi aset nan dirampas. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·