
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah wilayah memerlukan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. (foto :Okezone.com)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah wilayah memerlukan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, pemerintah telah mempunyai nomor mengenai besaran anggaran DBH nan bakal dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Namun, kata Purbaya, penyaluran DBH juga memerlukan pertimbangan mengenai kondisi fiskal masing-masing daerah.
"Jadi gini, DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal daerah. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang, kita sudah pernah obrolan sama Kemendagri, nan mengalami kesulitan betul, kami bakal melapor ke Presiden," kata Purbaya saat ditemui usai Rapat KSSK di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menkeu mengatakan, rencananya malam ini alias besok bakal menghadap Presiden untuk membahas secara spesifik pembayaran kurang salur DBH kepada pemerintah daerah. Ia juga menyinggung corak penyaluran DBH nantinya, apakah melalui transfer biaya alias sistem lainnya.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·