Skema Bagi Hasil Tambang Negara dan Perusahaan 70:30? Ini Kata ESDM

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka bunyi soal rumor skema bagi hasil sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) diadopsi ke sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Terbarunya, beredar rumor pemerintah tengah mengkaji skema bagi hasil tambang untuk negara 70% dan 30% untuk perusahaan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa usulan skema bagi hasil tambang 70:30 tersebut saat ini tetap dalam tahap pengkajian di internal Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.

Ia menekankan bahwa pemerintah kudu melakukan kalkulasi nan matang agar kebijakan tersebut bisa memberikan pendapatan negara dan kepastian bagi pelaku usaha.

"Masih dalam pembahasan. Itu kelak itu lagi dikaji oleh Minerba. Ini kita belum, ini tentu ini berasas kajian teknis, ekonomis dan juga ini mempertimbangkan pendapatan negara," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Pemerintah menilai perlu ada percepatan pembuatan izin sebagai payung norma untuk industri pertambangan nasional. Yuliot menyebut bahwa keputusan final mengenai perubahan sistem perjanjian tambang tersebut tidak bisa diambil secara sepihak.

"Jadi jika kita memandang dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga kudu ada kepastian norma dan juga kepastian berupaya bagi pelaku usaha. Itu ya kelak bakal dibahas di sidang kabinet. Jadi nan memutuskan itu adalah sidang kabinet," lanjut Yuliot.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno juga menanggapi berita nan beredar bahwa skema gross split berada pada kisaran 70:30. Meski belum dijabarkan secara gamblang, pemerintah tengah mengevaluasi segala kemungkinan skema nan bakal diterapkan.

"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) mengenai hanya itu enggak spesifik," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai rencana tersebut. Tri menjelaskan, pihaknya tetap terus mengevaluasi tata kelola tambang, baik itu Izin Usaha Pertambangan dan lain sebagainya.

"Yang jelas gini, untuk mengenai dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita bakal pertimbangan lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 alias belum, kira-kira gitu," tandasnya.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News