Skema Bagi Hasil Tambang Mirip Migas Masih Bergulir, Ini Kata ESDM

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap membahas rencana penerapan skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral nan mengangkat model di industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

Perlu diketahui, dalam bumi hulu migas, terdapat dua skema perjanjian kerja sama, ialah Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/ PSC) Cost Recovery dan PSC Gross Split. Kedua jenis perjanjian tersebut merupakan corak kerja sama antara pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan investor.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan pihaknya tetap mendalami aspek teknis dan ekonomis mengenai rencana mengambil skema tersebut. Hal itu agar memastikan kebijakan nan dihasilkan nantinya dapat mengakomodasi kepentingan negara dan tetap menjaga daya tarik investasi bagi pelaku usaha.

"Masih dalam pembahasan. Itu kelak itu lagi dikaji oleh Minerba. Ini kita belum, ini tentu ini berasas kajian teknis, ekonomis dan juga ini mempertimbangkan pendapatan negara," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Rencana penyesuaian skema bagi hasil itu mencakup pertimbangan terhadap usulan proporsi pembagian, salah satunya rumor skema pembagian 70:30. Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan izin kudu mempunyai landasan nan kuat guna menciptakan suasana berupaya nan lebih stabil di masa depan.

"Jadi jika kita memandang dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga kudu ada kepastian norma dan juga kepastian berupaya bagi pelaku usaha," ujarnya.

Pemerintah memastikan bahwa proses transformasi sistem bagi hasil tambang tersebut tidak bakal diputuskan secara sepihak. Yuliot menekankan bahwa hasil kajian mendalam tersebut nantinya bakal dibawa ke tingkat nan lebih tinggi untuk mendapatkan kesepakatan final.

"Itu ya kelak bakal dibahas di sidang kabinet. Jadi nan memutuskan itu adalah sidang kabinet," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah mau memastikan bahwa baik tambang lama maupun baru dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan negara. Salah satu pendekatan nan dipertimbangkan adalah mengangkat pola kerja sama seperti di sektor migas.

Adapun, di sektor migas setidaknya terdapat skema cost recovery dan gross split nan digunakan dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta. Model ini dinilai dapat menjadi referensi untuk diterapkan di sektor minerba.

"Dan ini kita bakal memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu nan bakal coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta," katanya.

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa skema konsesi tidak bakal dihapus. Pemerintah tetap mempertahankan sistem tersebut, namun dengan penyesuaian agar porsi pendapatan negara bisa lebih besar dan lebih seimbang.

"Tetap konsesi, tetapi kita bakal mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi nan lebih besar," ujar Bahlil.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News