Jakarta -
Indonesian Mining Association (API-IMA) mengapresiasi keputusan pemerintah membatalkan penerapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk sektor mineral dan batu bara (minerba).
Menurut Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti pembatalan ini tepat dan krusial untuk menghilangkan issue dan rencana nan dapat mengganggu investasi. Pasalnya, industri pertambangan minerba mempunyai karakter upaya nan sangat berbeda dibandingkan dengan industri migas.
"Industri pertambangan minerba mempunyai karakter nan unik dengan tingkat kompleksitas nan berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah nan membikin banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal nan berbeda dengan sektor migas," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui pembatalan skema ini, IMA berambisi pemerintah dapat mewujudkan kestabilan kebijakan fiskal dan tanggungjawab finansial perusahaan agar keberlanjutan investasi serta operasional industri pertambangan dapat melangkah dengan baik.
Menurutnya, stabilitas ini sangat dibutuhkan mengingat industri pertambangan saat ini tengah berhadapan dengan beragam penyesuaian kebijakan dan tantangan operasional baru, di antaranya penerapan patokan Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, hingga tanggungjawab penerapan biodiesel B50.
IMA menegaskan kepastian serta konsistensi kebijakan pemerintah adalah kunci utama untuk mempertahankan daya saing industri pertambangan Indonesia.
"Hal ini sangat krusial terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi daya nasional," terang Sari.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split nan sudah melangkah di sektor migas tidak bakal diterapkan pada sektor minerba.
"Hari ini kami melakukan obrolan panjang nyaris 1,5 jam untuk gimana membikin satu formulasi kebijakan nan memberikan kepastian kepada pelaku upaya khususnya di sektor pertambangan. Pertama, sistem di ESDM nan menganut ajaran gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi di ESDM atas dasar patokan dan pengarahan bapak presiden, nan menganut kalkulasi gross split hanya ada pada sektor migas," jelas Bahlil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Bahlil kembali menegaskan bahwa tidak ada perubahan patokan sama sekali dalam sektor minerba. Ia mengatakan patokan nan sudah ada bakal dia jaga untuk selamanya.
"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini krusial saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa patokan nan sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," tutur Bahlil.
(hrp/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·