Skema Bagi Hasil Migas Dipakai ke Tambang? Ini Reaksi Pengusaha dan Ahli

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mengkaji penerapan sistem bagi hasil seperti di sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hal ini dilakukan agar pengelolaan sumber daya alam dinilai bisa memberikan faedah nan lebih besar bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai sektor minerba mempunyai karakter nan sangat berbeda dibandingkan industri migas, sehingga penerapan skema serupa perlu dikaji secara hati-hati.

"Detail kebijakan seperti apa saya belum tahu. Namun jelas, industri pertambangan minerba berbeda dengan minyak bumi. Dulu malah memang pernah bagi hasil, royalti dalam corak in-kind namun melalui Keppres 76/1996 dirubah menjadi on cash," kata Singgih kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (8/5/2026).

Menurut dia, perbedaan mendasar terlihat dari sistem perizinan di sektor minerba nan jauh lebih beragam dibanding migas. Ia menjelaskan, izin upaya pertambangan dimiliki mulai dari level mini seperti IPR hingga IUPK.

"Kalau disamakan minyak apalagi ada cost revovery, gimana pengawasan dengan pelaku sejumlah 946 ijin, ini pun baru batubara saja, belum mineral," ujarnya.

Di samping itu, dia juga menyoroti karakter komoditas minerba nan sangat beragam. Untuk batu bara, misalnya, terdapat beragam kualitas dengan pola pasar nan berbeda-beda. Sementara mineral mempunyai ratusan jenis dengan pola pengolahan nan juga berbeda, terlebih pemerintah tidak lagi mengizinkan ekspor bahan mentah.

"Saya lebih memandang tujuan Pemerintah lebih untuk memperbesar pendapatan negara, di tengah kondisi finansial saat ini. Namun di tengah situasi ekonomi dunia saat ini, semestinya tidak perlu terburu-buru," kata Singgih.

Ia lantas mengingatkan bahwa Indonesia sejatinya bukan pemilik sumber daya minerba terbesar di dunia, sehingga kepastian izin menjadi aspek krusial bagi penanammodal baru. Menurutnya, pelaku upaya bakal tetap membandingkan daya tarik investasi Indonesia dengan negara lain.

"Kita bukan pemilik resources terbesar bumi juga untuk minerba, sehingga untuk kepastian bagini penanammodal (baru) perlu membandingkan dengan negara lain. Menjadi bumerang dan tidak tinggal lihat perincian draft kebijakan terlebih dahulu," ujar Singgih.

Terpisah, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) juga turut menyoroti rencana pemerintah nan bakal menerapkan skema bagi hasil sektor migas ke industri pertambangan.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Sudirman Widhy menilai pemerintah sebaiknya tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan tersebut. Sebagaimana diketahui, di sektor migas terdapat skema cost recovery dan gross split nan digunakan dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta.

"Pemerintah perlu untuk mengkaji terlebih dulu guna mendalami akibat nan bakal terjadi bagi industri pertambangan jika skema tersebut diterapkan, jangan sampai kemudian malah membikin suasana industri pertambangan menjadi menurun," ujar Widhy.

Menurut dia, industri pertambangan merupakan sektor nan memerlukan investasi sangat besar untuk menjalankan operasional. Karena itu, penanammodal memerlukan kepastian norma agar investasi nan ditanamkan dapat memberikan hasil nan positif.

"Dan untuk investasi nan besar tersebut tentu saja bakal diperlukan waktu nan tidak sejenak untuk dapat memberikan hasil menguntungkan," kata dia.

Widhy menambahkan, agunan kepastian norma dan izin menjadi perihal krusial bagi para pengusaha nan telah menanamkan modal di sektor pertambangan. Pasalnya, para pelaku upaya telah melakukan kalkulasi investasi berasas kondisi dan patokan nan bertindak saat ini, termasuk skema bagi hasil royalti.

Adapun, jika pemerintah mengubah skema bagi hasil pertambangan, lanjutnya, perihal tersebut bakal mempengaruhi kalkulasi hasil investasi nan telah ditanamkan para pengusaha. Karena itu, Perhapi meminta pemerintah terlebih dulu membuka ruang obrolan dengan para pelaku industri pertambangan sebelum menerapkan skema cost recovery maupun gross split di sektor minerba.

"Adalah krusial bagi pemerintah agar sebaiknya membujuk bicara terlebih dulu dan mendiskusikan dengan para pelaku industri pertambangan nan dalam perihal ini bisa diwakili oleh asosiasi industri pertambangan seperti IMA, APBI, APNI dan nan lain mengenai rencana penerapan cost recovery alias gross split tersebut sebagai skema bagi hasil pada industri pertambangan," kata Widhy.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah mau memastikan bahwa baik tambang lama maupun baru dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan negara. Salah satu pendekatan nan dipertimbangkan adalah mengangkat pola kerja sama seperti di sektor migas.

Adapun, di sektor migas setidaknya terdapat skema cost recovery dan gross split nan digunakan dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta. Model ini dinilai dapat menjadi referensi untuk diterapkan di sektor minerba.

"Dan ini kita bakal memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu nan bakal coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta," katanya.

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa skema konsesi tidak bakal dihapus. Pemerintah tetap mempertahankan sistem tersebut, namun dengan penyesuaian agar porsi pendapatan negara bisa lebih besar dan lebih seimbang.

"Tetap konsesi, tetapi kita bakal mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi nan lebih besar," ujar Bahlil.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News