SK Manajer Kopdes Terbit Paling Lambat 2 Hari Lagi

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Jakarta -

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengatakan Surat Keputusan (SK) Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) namalain kopdes terbit paling lambat dua hari lagi. SK tersebut nantinya juga memuat besaran penghasilan seorang manajer kopdes.

Ferry juga menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) operasional kopdes telah diterbitkan. Sehingga ke depan, penempatan manajer dan operasional kopdes dapat segera dijalankan.

"Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemerosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran penghasilan dan tunjangan dan sebagainya," ungkap Ferry dalam rapat kerja berbareng Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Ferry tak menyebut berapa besaran jumlah penghasilan dan tunjangan nan diterima seorang manajer kopdes. Pasalnya, besaran tersebut ditetapkan oleh Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ya ini (gaji) bukan kami nan menentukan kelak dari BP BUMN," jelasnya.

Ferry menambahkan, jumlah manajer kopdes nan telah direkrut dan mengikuti training sebanyak 28.626 orang. Seluruh peserta manajer kopdes tersebut juga telah dinyatakan lulus.

Ia menjelaskan, perpres nan membikin proses penempatan manajer kopdes dianggap lambat. Adapun dalam perpres tersebut, terdapat besaran penghasilan dan tunjangan manajer kopdes.

"Kemarin memang kita kudu menunggu Peraturan Presiden nan keluar tentang Perpres Tata Kelola, lantaran di situ manajer itu kan kudu ada besaran penghasilan dan tunjangan. Dan kita kudu menunggu soal itu," pungkasnya.

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance