SIVIKI, Layanan Video Call Konsultasi Kekayaan Intelektual dari DJKI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual) sebagai jasa konsultasi daring resmi bagi pemohon Kekayaan Intelektual (KI) dan masyarakat. Layanan ini bermaksud memberikan akses info nan jeli dan tepercaya guna mendukung proses pelindungan KI sejak tahap awal.

SIVIKI adalah sarana konsultasi virtual berbasis video conference, memberikan penjelasan secara langsung mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan permohonan KI. Melalui jasa ini, DJKI mendorong peningkatan pemahaman pemohon, sehingga setiap proses pengajuan KI melangkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan, SIVIKI merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan jasa publik nan mudah diakses. Pemohon dapat berinteraksi langsung dengan petugas lewat SIVIKI untuk memperoleh jasa dan info nan tepat, dan mendukung kelancaran proses pengajuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui SIVIKI, DJKI menyediakan jasa konsultasi resmi nan mudah diakses oleh masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat membantu pemohon memahami prosedur Kekayaan Intelektual secara tepat, sehingga proses pengajuan melangkah sesuai ketentuan dan pelindungan KI dapat diberikan secara optimal," ujar Hermansyah di Kantor DJKI, beberapa waktu lalu.

SIVIKI dirancang untuk kebutuhan konsultasi nan lebih komprehensif. Menyediakan hubungan langsung melalui video, platform ini dilengkapi dengan fitur share screen nan memudahkan penjelasan dokumen, sistem, alias materi tertentu secara visual. Selain itu, tersedia pula fitur obrolan teks (chat) selama sesi berlangsung, termasuk akomodasi unggah arsip sebagai bahan pendukung konsultasi.

"Layanan SIVIKI mencakup konsultasi beragam rezim Kekayaan Intelektual, seperti misalnya merek, paten, kreasi industri, kewenangan cipta, indikasi geografis, serta rahasia dagang. Konsultasi ini dilakukan secara daring dengan petugas DJKI nan berkompeten sesuai bidangnya," tutur Hermansyah.

Selain SIVIKI, DJKI juga menyediakan jasa Webchat sebagai kanal konsultasi berbasis percakapan teks. Melalui Webchat, pengguna dapat berkomunikasi secara real time dengan petugas jasa info untuk konsultasi singkat, penjelasan informasi, maupun penyampaian pertanyaan mengenai jasa KI.

Webchat itu dilengkapi fitur pengiriman lampiran arsip nan dapat dimanfaatkan pengguna untuk menyampaikan arsip pendukung secara sigap dan praktis. Kanal ini dinilai efektif untuk kebutuhan konsultasi nan berkarakter sederhana dan tidak memerlukan pembahasan mendalam.

DJKI menegaskan, Webchat dan SIVIKI merupakan upaya strategis memperkuat sistem pelindungan KI nasional. Selain menjamin keakuratan informasi, jasa ini juga krusial untuk menjaga keamanan info pemohon, hingga memastikan proses jasa melangkah sesuai ketentuan hukum.

Informasi mengenai agenda jasa dapat diakses setiap Senin-Kamis jam 08.00-15.00 dan Jumat jam 08.00-15.30. Adapun Layanan SIVIKI dan Webchat tersedia pada laman resmi DJKI di dgip.go.id.

Melengkapi ekosistem layanan, DJKI juga menyediakan Call Center 152, email [email protected], lapor lapor.go.id. DJKI pun terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan jasa konsultasi resmi ini.

Melalui beragam kanal jasa digital tersebut, DJKI berambisi mendorong peningkatan kesadaran bakal pelindungan Kekayaan Intelektual. Dengan begitu, KI dapat dikelola secara tepat sebagai aset norma dan memiliki nilai ekonomi.

(rea/rir)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional