Sitaan Range Rover hingga LEGO Star Wars Diungkap di Sidang Kuota Haji

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Jakarta -

Barang bukti nan menjadi sitaan di kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji khusus tahun 2023-2024 diungkap oleh jaksa KPK di persidangan. Bukti tersebut terdiri dari mobil Range Rover, tas mewah, LEGO Star Wars, hingga perhiasan.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9). Terdakwa dalam kasus ini ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqut didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.

Sidang kali ini menghadirkan mantan staf di Kemenag, Ridwan Kurniawan, sebagai saksi. Jaksa mencecar Ridwan mengenai duit nan digunakan untuk membeli dua Range Rover hingga tas mewah nan menjadi peralatan sitaan dalam kasus ini.

Jaksa juga menampilkan peralatan bukti nan disita interogator KPK dari Ridwan melalui proyektor. Bukti nan ditampilkan di antaranya dua unit mobil Range Rover, rumah di area Sentul, LEGO Star Wars, hingga tas mewah.

Jaksa menampilkan foto-foto peralatan bukti nan disita mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji (Mulia/detikcom)Jaksa menampilkan foto-foto peralatan bukti nan disita mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji. (Mulia/detikcom)

Ridwan mengatakan tas-tas mewah nan disita KPK nan ditampilkan di persidangan merupakan milik istrinya. Dia mengakui membelikan tas-tas tersebut.

Jaksa lampau mendalami sumber duit nan digunakan Ridwan untuk membeli barang-barang tersebut. Ridwan tak menyangkal jika kemungkinan duit nan digunakan berasal dari fee percepatan nan diberikan penyelenggara ibadah haji unik (PIHK) mengenai kuota haji tambahan.

"Dibeli dari uangnya bapak?" tanya jaksa.

"Uang saya," jawab Ridwan.

"Yang berasal dari fee percepatan PHK juga?" tanya jaksa.

"Sepertinya, Pak," jawab Ridwan.

Tas nan ditampilkan jaksa di antaranya bermerek Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, Saint Laurent. Sebagai informasi, istri Ridwan nan berjulukan Nila juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan ini.

Jaksa menampilkan foto-foto peralatan bukti nan disita mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji (Mulia/detikcom)Jaksa menampilkan foto-foto peralatan bukti nan disita mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji. (Mulia/detikcom)

Jaksa juga bertanya apakah mobil Range Rover milik Ridwan dibeli dari fee percepatan haji khusus. Ridwan membenarkannya.

"Dibeli dari duit hasil fee percepatan?" tanya jaksa.

"Itu iya, dari 2023," ujar Ridwan.

"Range Rover, Pak. Masih ingat? Disita juga?" tanya jaksa.

"Iya saya serahkan. Ada dua unit, Pak, ya dua unit," ujar Ridwan.

Fee Percepatan Haji Khusus Capai USD 5.000 Per Jemaah

Ridwan menerangkan perihal pernah mengumpulkan fee percepatan haji unik tahun 2023-2024. Ridwan mengatakan nilai fee percepatan mencapai USD 5.000 alias sekitar Rp 88 juta per jemaah dengan kurs saat ini.

Ridwan menyebut fee percepatan itu dikumpulkan dari travel alias PIHK. Dia mengatakan pihak travel-lah nan mengumpulkan duit dari jemaah.

Dia mengatakan total fee percepatan nan dia kumpulkan pada 2023 mencapai USD 905 ribu dari 181 jemaah.

"Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD 5.000 jatuhnya dapat fee percepatan USD 905 ribu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan fee percepatan nan dikumpulkan pada 2024 senilai USD 2.500 per jemaah. Namun dia tak menjelaskan perincian ada berapa banyak duit nan terkumpul.

Jaksa lampau mendalami pembagian duit fee percepatan USD 905 ribu pada 2023. Jaksa menyebut ada dugaan duit mengalir ke Yaqut senilai USD 271.500. Ridwan mengatakan aliran duit ke Yaqut itu belum jelas.

"Ini nan dinantikan oleh kita semua, Pak. Ini nan jadi masalah. Ini nan jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada nomor USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000," tutur jaksa.

"Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. nan kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. nan ketiga Saudara Ridwan klir. nan keempat ini, Pak, 271.500 klir alias tidak?" lanjut tanya jaksa.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi nggak klir," jawab Ridwan.

"Pertanyaannya, USD 271.500 itu bergerak ke mana?" tanya jaksa.

"Pada dasarnya, intinya ada plotting-an nan diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa," kata Ridwan.

"Kalau USD 181.000 dikali tiga berfaedah kan angkanya USD 543.000. Kemudian jika ditambah USD 271 (ribu), angkanya menjadi USD 814.500, kemudian ada selisih USD 90.500. Nah, USD 90.5000 ini geser ke mana?" lanjut jaksa.

"Bukan USD 90.500. Izin, Pak, di BAP selanjutnya ada lantaran saya menemukan bukti," ujar Ridwan.

Saksikan Live DetikPagi :

(lir/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News