Liputan6.com, Jakarta - Majelis pengadil Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada anak berhadapan dengan norma dalam perkara pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Nabire.
Humas PN Nabire Kristovel Panggabean mengatakan putusan tersebut dijatuhkan berasas keseluruhan kebenaran nan terbukti dan terungkap dalam persidangan sesuai dakwaan primer tentang pembunuhan berencana.
"Majelis pengadil telah mempertimbangkan semuanya, mulai dari niat, corak kesalahan, motif, apakah tindakan direncanakan alias tidak, hingga pengaruh dan tujuan nan dimaksudkan anak," kata Kristovel di Nabire, Jumat (4/9/2026).
Dia mengatakan ABH itu divonis lantaran pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis pengadil juga mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas), termasuk mengenai lamanya pemidanaan dan tujuan pemidanaan terhadap anak.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis pengadil berasas keseluruhan kebenaran nan terungkap dan terbukti dalam persidangan.
Majelis pengadil nan menangani perkara tersebut diketuai Achmadi Ali dengan pengadil personil Muhammad Randika Angkasaputra dan Ekklesia Abdi Prayoga.
Setelah mendapatkan vonis dari majelis hakim, ABH bakal menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura sesuai dengan pertimbangan PK Bapas dan Litmas.
Sedangkan mengenai upaya norma dari para pihak, penasihat norma ABH menyatakan tetap pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.
"Untuk anak, melalui advokat menyatakan bakal pikir-pikir. Dalam undang-undang diberikan waktu tujuh hari setelah putusan diucapkan," ujar dia.
Kristovel menegaskan putusan majelis pengadil tidak dipengaruhi pihak eksternal, meski pihak family dan kerukunan IKT terus melakukan tindakan selama sidang.
Dia menambahkan majelis pengadil memutus perkara berasas kebenaran persidangan dan hasil musyawarah tanpa memihak alias dipengaruhi aspek lain.
"Berdasarkan undang-undang kehakiman, tetap pengadil memutus berasas kebenaran nan terbukti dan terungkap di persidangan. Independensi tetap terjaga dan mandiri," kata Kristovel, sebagaimana dilansir dari Antara.
Vonis majelis pengadil tersebut sesuai tuntutan JPU Kejari Nabire nan menuntut maksimal terhadap ABH berinisial AWS dengan pidana penjara 10 tahun.
Kasie Intel Kejari Nabire Donny mengatakan tuntutan tersebut merupakan pidana maksimal nan dapat dijatuhkan kepada anak berasas ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·