Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan 11,9 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Tahun 2025. Seperti diketahui, pemisah akhir pelaporan SPT pajak bagi wajib pajak perseorangan dan badan upaya ditetapkan pada 30 April 2026.
"Untuk periode s.d. 26 April 2026 (Tahun Pajak 2025) pada pukul 24:00 WIB, tercatat 11.946.698 SPT," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, Senin (27/4/2026).
Secara rinci wajib pajak nan melaporkan terdiri dari WP OP Karyawan sebanyak 10.151.854, dan WP OP Non Karyawan 1.298.971 untuk tahun kitab Januari hingga Desember 2025.
Adapun pelapor SPT Tahunan Badan sebanyak 487.275 dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 402.
Sementara pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun kitab sebanyak WP badan 9.047 pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 34 pelapor menggunakan kurs dolar AS.
Seperti nan diketahui, pelaporan SPT Tahunan 2025 secara keseluruhan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax. Maka dari itu seluruh wajib pajak dihimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax-nya.
Dari catatan DJP, sebanyak 18.520.802 wajib pajak telah melakukan aktivasi Coretax, ini terdiri dari WP Orang Pribadi 17.383.511; WP Badan 1.045.847; WP Instansi Pemerintah 91.217 dan WP PMSE 227.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·