Penyanyi dan master ahli bedah plastik, rekonstruksi dan estetik Tompi mendesak Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, hingga BPOM untuk lebih giat memantau media sosial. Hal ini dia sampaikan buntut terkuaknya kasus praktik kecantikan terlarangan nan dilakukan eks Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri.
Dalam siaran LIVE di TikTok kumparanWOMAN, master berjulukan komplit dr. Teuku Adifitrian, Sp.BP-RE ini mengatakan bahwa kasus Jeni menjadi pelajaran untuk dinas terkait. Tompi juga mempertanyakan kenapa kasus ini baru ketahuan sekarang.
“Yang tidak kalah krusial adalah ini pelajaran krusial untuk dinas lembaga terkait, kok, bisa praktik sekian lama, izinnya keluar, tapi baru ketahuan sekarang? Itu pun lantaran ada laporan pasien,” ucap Tompi pada Sabtu (2/5) lalu.
Dokter Spesialis Bedah Plastik, Rekonstruksi, dan Estetik itu menerangkan, dia sudah pernah menyarankan BPOM hingga Kemenkes untuk membentuk golongan kerja (Pokja) nan unik membidangi pengawasan media sosial.
“Saya di beberapa kesempatan sudah memberikan masukan kepada BPOM, Kemenkes. Saya rasa, di era media sosial nan sudah sedemikian kuatnya ini, sudah saatnya mereka punya pegawai di bagian pengawasan media sosial untuk memantau klinik-klinik, apa nan berjalan di media sosial,” imbuhnya.
Tompi menjelaskan, banyak penyelewengan mengenai praktik kecantikan nan dipasarkan di media sosial. Selain facelift hingga browlift dengan nilai nan terlampau murah, ada pula jasa seperti suntik pemutih, suntik memperbesar tetek dan bokong, hingga obat-obatan nan tak terdaftar. Menurutnya, penyelewengan itu merupakan corak penipuan dan kriminal.
“Semuanya, kudu hati-hati sekali. Ini, kan, kegunaan pengawasan dari fungsi-fungsi terkait. Harusnya dari BPOM, Kemenkes, Dinas Kesehatan itu sudah punya suatu pokja, orang-orang nan memang kerjanya mengawasi. Jangan tunggu ada korban dulu,” tegas Tompi.
Kasus praktik kecantikan terlarangan ini mencuat usai Jeni Rahmadial Fitri, eks Puteri Indonesia Riau, ditangkap di kediaman orang tuanya di Bukittinggi, Sumatra Barat, pada Selasa (28/4).
Jeni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau akibat dugaan praktik kecantikan invasif secara terlarangan berupa facelift, browlift, dan operasi bibir di klinik miliknya, Arauna Beauty Pekanbaru. Ia dilaporkan oleh tiga korban nan mengaku mengalami luka hingga abnormal permanen akibat operasi terlarangan tersebut.
Jeni tidak mempunyai latar belakang pendidikan medis maupun kualifikasi sebagai tenaga medis. Dia merupakan seorang lulusan Sastra Inggris dan tidak pernah mengenyam pendidikan kedokteran secara resmi. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan, Jeni diduga menjalankan praktik jasa kecantikan tanpa izin resmi.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman balasan 5 tahun penjara," kata Teddy kepada kumparan, Jumat (1/5).
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·