Wasekjen PBNU Ungkap Usulan Perubahan AHWA dari Syuriyah PWNU Jateng

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Suleman Tanjung memastikan usulan perubahan ketentuan mengenai Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Sebelumnya perubahan mengenaai AHWA ramai diperbincangkan menjelang Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU 2026 berasal dari usulan PWNU Jawa Tengah nan disampaikan kepada PBNU.

Menurut Suleman, usulan tersebut dikirim melalui aplikasi Digdaya pada 26 Mei 2026 dengan surat bernomor 290/PW.01/A.I.01.99/14/06/2026 perihal Usulan Materi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU Tahun 2026.

"Ini bukan buahpikiran tim SC apalagi OC, ini buahpikiran PWNU Jawa Tengah nan masuk melalui digdaya," kata Suleman Tanjung dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam usulannya, PWNU Jawa Tengah berpandangan bahwa andaikan AHWA menjadi pihak nan menentukan kepemimpinan Nahdlatul Ulama, maka ustadz nan dapat dipilih sebagai personil AHWA sepatutnya berasal dari kalangan ustadz nan berada dalam struktur Jam'iyah Nahdlatul Ulama.

Karena itu, PWNU Jawa Tengah mengusulkan perubahan ketentuan mengenai kriteria ustadz nan dapat dipilih menjadi personil AHWA.

"Hal itu dapat dibaca di laman 36-37 arsip usulan PWNU Jawa Tengah," tegasnya.

Namun belakangan, kata Suleman, usulan tersebut berkembang menjadi polemik dan digiring seolah-olah ada upaya panitia Muktamar nan mau menyingkirkan alias tidak mengakomodasi para ustad sepuh dalam sistem AHWA.

"Kalau ada nan mau menyingkirkan ustad sepuh ya berfaedah siapa itu nan mengusulkan. nan menarik, usulan ini ditandatangani oleh Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah. Semua orang tahu beliau berada di pihak mana," katanya.

Menurut Suleman, perdebatan mengenai substansi usulan merupakan perihal nan wajar dalam organisasi. Namun dia mengingatkan agar obrolan tetap dilakukan secara bening dan berbasis dokumen, bukan melalui dugaan alias framing nan justru memperkeruh suasana menjelang Munas-Konbes.

Oleh lantaran itu, usulan penambahan syarat calon personil ahlul halli wal aqdi (AHWA) kudu pengurus syuriyah dan didasarkan representasi kewilayahan kudu dibatalkan.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News