
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi (foto: Okezone)
JAKARTA – Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi menegaskan, bahwa negaranya mempunyai kewenangan untuk melakukan pembelaan diri atas agresi nan dilakukan Amerika Serikat dan Israel. Hak memihak diri tersebut, kata dia, digunakan dengan menyerang kembali pedoman militer milik Amerika Serikat.
Boroujerdi menegaskan, bahwa kewenangan memihak diri telah diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Langkah nan diambil mereka membawa kewenangan bagi Iran berasas Pasal 51 Piagam PBB. Iran mempunyai kewenangan untuk menanggapi dan memberikan respons nyata serta sah atas serangan nan diterima," ujar Boroujerdi di kediaman Dubes Iran untuk Indonesia, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Boroujerdi menjelaskan, serangan jawaban Iran diarahkan terhadap basis-basis militer Amerika Serikat. Hal ini termasuk pedoman militer Amerika Serikat nan berada di area negara tetangga Iran.
"Tentu saja berasas Piagam PBB, Iran mempunyai kewenangan untuk memihak diri dan kami telah menggunakan kewenangan tersebut dengan melakukan serangan terhadap pedoman militer Amerika Serikat dari mana serangan itu berasal," jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·