Sindikat Upal Sudah 2 Kali Cetak Uang Palsu, 4 Ribu Lembar 'Cacat Produksi'

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat pemalsuan duit jaringan lintas wilayah sudah dua kali memproduksi duit tiruan (upal). Dari 12 ribu lembar nan diceat, 8 ribu di antaranya sukses diedarkan dan 4 ribu lainnya dinyatakan 'cacat produksi'.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan produksi duit tiruan ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), ialah Tasikmalaya, Jawa Barat (TKP 1) dan Banyumas, Jawa Timur (TKP 2).

"Dari Tasikmalaya sendiri mencetak dua kali. Cetakan pertama sebanyak 12 ribu lembar, nan abnormal ada 4 ribu lembar, abnormal itu tidak sempurna alias tidak mirip dengan nan asli," kata Nasriadi dalam konvensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (25/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara 8.000 lembar duit tiruan nan sukses diproduksi telah diedarkan oleh sindikat tersebut. Dari sebanyak 8.000 lembar duit tiruan tersebut, dijual dengan nilai Rp 225 juta.

"Kemudian duit tiruan tersebut disebarkan oleh para tersangka diedarkan dengan langkah menggabung dengan duit tiruan alias membeli dengan jumlah banyak," katanya.

Pengungkapan kasus bermulai dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran duit tiruan di Stasiun Jakarta Kota pada bulan Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya terbongkar jaringan duit tiruan ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat menyita 40 item peralatan bukti, antara lain mesin pencetak duit palsu. Dari TKP Banyumas, polisi turut menyita mesin pencetak ukuran panjang nan disiapkan untuk 'next product'.

"TKP kedua kita juga menyita mesin di Desa Welahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, nah mesinnya ini nan panjang seperti kereta api. Mesin nan di Wangon itu adalah next product, andaikan sukses mereka bakal memperbanyak lagi uangnya," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita 15.610 lembar duit tiruan dengan pecahan nominal Rp 100.000. Menurut Kapolres, duit tiruan tersebut tidak dapat dikonversikan ke mata duit rupiah lantaran tidak bernilai.

"Karena duit tiruan tidak bisa dinilai jadi rupiah. Jadi rekan-rekan bisa menilai sendiri jika 1 lembar itu Rp 100 ribu dikalikan 15.610 lembar," ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 tersangka. Berikut identitas para tersangka dan perannya:

1. Tersangka S sebagai pemodal alias pendana, penyuplai
2. Tersangka N bertanggung jawab sebagai pencetak/finishing
3. Tersangka MK namalain J berkedudukan mendesain, mengikat uang
4. Tersangka R berkedudukan mendesain
5. Tersangka W berkedudukan melubangi
6. Tersangka AH
7. Tersangka K
8. Tersangka ARP
9. Tersangka GM
10. Tersangka HW sebagai pengedar dan penyimpan
11. Tersangka SP

(mea/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News