Polisi bongkar sindikat penipuan daring(MI/heri susetyo)
TIM campuran dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo sukses membongkar jaringan penipuan daring bermodus romansa (love scamming) nan dikendalikan oleh warga negara asing (WNA).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat WNA asal Ghana, Pantai Gading, dan Nigeria, serta satu penduduk negara Indonesia (WNI). Jaringan ini diketahui telah mengelabui puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari sinergi dan pertukaran info intelijen nan kuat antarinstansi.
"Sinergi ini menjadi kunci dalam mengungkap dugaan tindak pidana nan melibatkan penduduk negara asing serta memastikan penegakan norma dapat melangkah secara otomatis," ujar Novianto dalam keterangannya, Senin (22/6).
Pengungkapan bermulai dari pengintaian petugas di Apartemen Puncak Dharmahusada, Surabaya. Di letak tersebut petugas mengamankan tiga WNA, ialah CEM dan CKN keduanya penduduk Nigeria dan YVA penduduk Pantai Gading.
Di apartemen tersebut, petugas menyita sejumlah peralatan bukti berupa telepon genggam, laptop, kartu SIM, dan info kontak nan digunakan untuk melancarkan tindakan penipuan.
Setelah dilakukan pengembangan, tim campuran meringkus KKP, seorang WNA asal Ghana nan diduga kuat bertindak sebagai koordinator jaringan. KKP ditangkap di sebuah hotel di Surabaya.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Arianto menjelaskan, para pelaku menggunakan identitas tiruan di media sosial untuk mendekati korban. Setelah hubungan emosional terbangun, pelaku berjanji bakal mengirimkan bingkisan mewah dari luar negeri.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berbagi peran. YVA bekerja mencari dan membangun komunikasi dengan korban. KKP berkedudukan sebagai penyedia rekening dan menyamar sebagai petugas pengiriman barang/hadiah. Sementara LNH (WNI) ditetapkan sebagai tersangka lantaran berkedudukan sebagai pengumpul dan pemilik rekening penampung duit korban.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, kepolisian mencatat sedikitnya ada 35 orang nan menjadi korban dari sindikat ini. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Dari total korban tersebut, sebanyak 22 orang di antaranya berdomisili di Jawa Timur, dengan nominal kerugian nan bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta per orang.
Selain terjerat tindak pidana siber, para WNA tersebut juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berat berupa penyalahgunaan izin tinggal dan masa tinggal nan lenyap (overstay).
KKP pemegang ITAS Investor nan telah kedaluwarsa sejak November 2024, dengan total overstay selama 579 hari. CKN melakukan overstay selama 885 hari dan CEM melakukan overstay selama 35 hari.
Tak hanya itu, dalam proses penggeledahan, petugas juga menemukan peralatan nan diduga kuat sebagai narkotika. Atas temuan pidana umum dan narkotika ini, Kantor Imigrasi Surabaya telah melimpahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Polda Jawa Timur untuk proses norma lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya sebatas administrasi, melainkan juga instrumen krusial dalam mendeteksi kejahatan lintas negara.
Langkah tegas ini, lanjut Agus, sejalan dengan pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk menegakkan norma keimigrasian secara ahli demi menjaga keamanan masyarakat. (HS)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·