Jakarta, CNN Indonesia --
Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring modus love scamming nan dilakukan oleh penduduk negara asing di Kota Semarang.
Dalam operasi pengawasan keimigrasian nan dilaksanakan pada Kamis (4/6) di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Petugas mengamankan empat penduduk negara Tiongkok nan diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo mengatakan berdasar hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan nan dilakukan sejumlah penduduk negara asing di sebuah rumah nan berlokasi di area Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang berbareng Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah melaksanakan operasi pengawasan terpadu," kata Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6).
Dalam aktivitas tersebut, petugas mengamankan empat penduduk negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Selain itu, dua penduduk negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas nan ditemukan di lokasi
Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah peralatan bukti elektronik dalam jumlah besar nan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.
Barang bukti nan sukses diamankan antara lain 604 unit telepon genggam beragam merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM.
Lalu tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah arsip lainnya nan saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para penduduk negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan beragam platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing," katanya.
Ia mengatakan modus nan digunakan ialah membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan nan telah terbangun untuk memperoleh untung finansial.
Dari hasil pendalaman awal, diketahui korban maupun sasaran nan disasar berada di luar wilayah Indonesia.
Ari menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan corak nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh penduduk negara asing.
"Kami bakal memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku," ujarnya.
Saat ini seluruh penduduk negara asing nan diamankan tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, terhadap salah satu WNA nan tidak dapat menunjukkan arsip perjalanan nan sah dan tetap berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan penerapan nyata kebijakan selektif (selective policy) nan menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.
"Imigrasi tidak bakal memberikan ruang bagi penduduk negara asing nan menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai pedoman aktivitas ilegal. Pengawasan keimigrasian bakal terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," kata Hendarsam.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·