Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan berita baik kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Secara berjenjang pegawai dengan status ini bakal diangkat menjadi PPPK.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini dalam paparannya di RDP berbareng Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
"PPPK Paruh Waktu juga dapat diusulkan untuk bertransisi menjadi PPPK secara bertahap, sesuai dengan pertimbangan kerja dan kesiapan anggaran masing-masing instansi," kata Rini.
Peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB (Kepmen) Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, ada sedikit hambatan dari peningkatan status ini, di mana adanya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), membuar pengangkatan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Namun demikian, rupanya kita juga menghadapi kendala, lantaran ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, lantaran memang ada patokan untuk membatasi shopping pegawai 30% dari APBD," lanjutnya.
Karena hambatan tersebut, pihaknya pada awal Mei 2026 sempat membahas berbareng Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan disepakati masa transisi UU HKPD nan semestinya direalisasikan Januari 2027.
"Nanti ada kebijakan unik bagi pemerintah wilayah (pemda) nan shopping pegawainya di atas 30%, maupun nan fiskalnya terbatas," terang Rini.
Adapun kebijakan unik tersebut bakal dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027.
Awal Mula Permasalahan
Rini menjelaskan, pada awalnya, info non-ASN nan ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022 mencapai 1.789.051 orang untuk menjadi dasar kebutuhan PPPK 2024. Namun, lembaga pemerintah hanya memerlukan 1.071.111 formasi.
"Dari nomor 1.789.051 pegawai non-ASN nan telah kita lakukan pendataan sejak 2022 di info BKN, namun info tersebut, pemerintah alias lembaga pemerintah hanya mengusulkan sebanyak 1.017.111 formasi," kata Rini.
Rini melanjutkan, atas dasar tersebut, pihaknya melakukan seleksi tahap awal. Namun sayangnya, hanya mendapat 689.826 orang, lantaran beberapa alasan.
"Kami kemudian lakukan seleksi tahap awal itu sehingga kita dapatkan sebanyak hanya 689.826 peserta nan mengikuti seleksi, lantaran dalam info itu ada nan tidak mendaftar pada susunan nan dibuka, juga ada nan ditunda formasinya alias pelaksanaannya ditunda oleh lembaga terkait," lanjutnya.
Kemudian, Rini meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memastikan kepada para kepala wilayah untuk kembali mengecek adanya susunan tambahan nan dibutuhkan. Namun lagi-lagi, peserta nan seleksi hanya sebanyak 186.562 peserta.
"Kami buka seleksi tahap 2, untuk mereka nan belum terakomodasi di tahap 1, kemudian mereka nan terdata untuk nan non-ASN tetapi tidak lulus CPNS, dan juga non-ASN nan sudah aktif bekerja minimal 2 tahun, tetapi kami hanya mendapat 182.562 peserta," terang Rini.
Oleh lantaran itu, pegawai nan sudah mengikuti proses seleksi, tetapi tidak dapat bersambung lantaran lembaga tertentu menunda pembukaan formasi, pihaknya bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen PAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, sebanyak 1.251.252 tenaga kerja PPPK Paruh Waktu, diberikan nomor NIP PPPK dan perjanjian kerja selama 1 tahun.
"Terhadap non-ASN nan mengikuti seleksi, nan setelah mengikuti seleksi namun tidak mendapatkan susunan lantaran tidak diusulkan oleh lembaga pemerintah terkait, maka bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Berdaasarkan Permen PAN-RB Nomor 16 tahun 2025, ang kita telah menerima sebanyak 1.251.252 tenaga kerja, jadi mereka tetap diberikan nomor NIP PPPK dan perjanjian kerja minimal 1 tahun," ujarnya
(chd/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·