KPK: Celah Korupsi di Kementerian Imipas Masuk Kategori Waspada

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Celah akibat korupsi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan disebut masuk ke dalam kategori waspadah

Menurut KPK, jal itu terpotret dari Survei Penilaian Integritas (SPI) nan dilakukan lembaga antirasuah itu jauh sebelum terjadinya peristiwa tangkap tangan tanggal 2-3 Juni 2026.

"Dalam SPI 2025, Kementerian Imipas memperoleh skor 75,96 dan masuk kategori waspada. Pada saat nan sama, komponen penilaian responden eksper alias mahir hanya berada di nomor 67," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menerangkan hasil tersebut memberi sinyal tetap adanya catatan serius mengenai tata kelola, pengawasan, dan persepsi integritas di lingkungan kementerian tersebut.

Lebih spesifik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada SPI 2025 memperoleh skor 83,48.

Meski demikian, lanjut Budi, KPK memandang hasil SPI tidak dapat dibaca hanya dari skor akhir semata, tetapi beragam parameter akibat nan muncul di dalamnya. 

Salah satunya, penilaian responden mahir juga menjadi perhatian sebagai bahan pertimbangan dan perbaikan tata kelola.

KPK mengingatkan SPI bukan sekadar nomor administratif, melainkan menjadi instrumen untuk memetakan akibat korupsi, mengukur kerentanan tata kelola, sekaligus menjadi sistem peringatan awal alias early warning system bagi kementerian alias lembaga maupun pemerintah daerah.

"Bahkan, jika memandang tren sebelumnya saat kegunaan imigrasi dan pemasyarakatan tetap berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), catatan serupa juga telah terlihat," kata Budi.

Pada SPI 2023, skor Ditjen Imigrasi mencapai 82,85, tetapi komponen eksper berada pada nomor 67,42.

Kemudian pada SPI 2024, skor Ditjen Imigrasi turun menjadi 78,07, sementara komponen eksper meningkat menjadi 79,94.

KPK menilai angka-angka tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi pembenahan sistem integritas secara menyeluruh. Bukan sekadar administratif belaka, tetapi juga penerapan pengawasan dan budaya antikorupsi di lapangan.

Oleh lantaran itu, jelas Budi, KPK mendorong Kementerian Imipas untuk melakukan langkah-langkah perbaikan nan terukur.

Mulai dari penguatan pengawasan internal, pengendalian gratifikasi dan bentrok kepentingan, hingga memastikan pelayanan publik melangkah penuh integritas, transparan dan akuntabel.

KPK membongkar kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Dari 18 orang nan dijaring, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berasas bukti permulaan nan cukup.

Mereka adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Seperti 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, motor gede, hingga Harley Davidson; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan.

Selain itu, KPK juga menyita duit dalam pecahan rupiah dan mata duit asing alias valas (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dan Yen) nan belum diungkap nominalnya.

Sementara itu, pengacara Silmy sudah buka bunyi terhadap proses penegakan norma di KPK ini.

Mereka menyatakan bakal mempertimbangkan opsi praperadilan untuk menguji proses penegakan norma nan dilakukan oleh KPK.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional