Simak! Daftar Nomor Penting untuk Lapor Karhutla dan Satwa Liar

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Kebakaran rimba dan lahan (karhutla) tengah terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Di tengah kondisi ini, masyarakat dapat turut berkedudukan dalam membantu penanganan dengan melaporkan keberadaan titik api kepada pihak berwenang.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan satwa liar nan memerlukan pertolongan akibat kebakaran. Untuk memudahkan pelaporan, terdapat sejumlah nomor krusial nan dapat dihubungi sesuai dengan kebutuhan.

Mengutip info dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), berikut daftar nomor krusial untuk melaporkan karhutla dan membantu pengamanan satwa liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Call Center Polri

Masyarakat dapat menghubungi jasa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui nomor 110. Layanan ini dapat diakses selama 24 jam dan bebas biaya alias pulsa.

2. Posko Karhutla Kemenhut (Manggala Agni)

Untuk melaporkan kebakaran rimba dan lahan, masyarakat dapat menghubungi Posko Karhutla Kementerian Kehutanan melalui Manggala Agni. Pelaporan dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:

  • WhatsApp: 0813-1003-5000
  • Telepon: 021-5704618
  • Email: posko.karhutla@kehutanan.go.id

Saat melapor, sampaikan info mengenai letak titik api secara jelas agar petugas dapat menindaklanjuti laporan dengan lebih tepat.

3. Layanan Penyelamatan Satwa Liar (BKSDA)

Jika menemukan satwa liar nan memerlukan pertolongan, masyarakat dapat menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat melalui kanal resminya. Berikut beberapa nomor nan dapat dihubungi:

  • BKSDA Kalimantan Barat: 0811-577-6767
  • BKSDA Kalimantan Tengah: 0811-5218-500
  • BKSDA Kalimantan Timur: 0821-1333-8181

Saat melaporkan satwa liar nan memerlukan pertolongan, masyarakat disarankan untuk menyampaikan info berikut:

  • Lokasi penemuan: Sebutkan letak secara jelas dan sedetail mungkin.
  • Jenis alias ciri-ciri satwa: Jelaskan jenis satwa jika diketahui, alias sampaikan ciri-ciri fisiknya.
  • Kondisi satwa: Informasikan kondisi satwa dan, jika memungkinkan, sertakan foto alias video dari jarak aman.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyentuh, mengejar, memberi makan, alias memindahkan satwa liar tanpa pengarahan petugas. Langkah ini krusial untuk menghindari akibat bagi keselamatan manusia maupun satwa serta membantu petugas melakukan penanganan nan tepat.

(wia/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑