Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah belum berencana mengisi kedudukan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nan ditinggalkan Silmy Karim karena tersangkut proses hukum.
Silmy telah diberhentikan dari kedudukan Wamen Imipas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari kedudukan nan ditinggalkan oleh Wamen nan sedang berproses hukum," kata Prasetyo di Gedung Nusantara III DPR, Sabtu (6/6).
Prasetyo mengatakan aktivitas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap dapat melangkah normal lantaran posisi wakil menteri bukan ketua utama kementerian.
"Karena juga posisinya kan wakil menteri. Artinya aktivitas alias tugas kementerian tersebut nan dijalankan oleh menterinya tetap dapat melangkah dengan normal," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Ia menyebut pemerintah bakal mengevaluasi lebih dulu apakah posisi wakil menteri tersebut perlu segera diisi alias tidak. Pengisian kedudukan baru bakal dipertimbangkan jika memang dibutuhkan untuk memperkuat kerja kementerian.
"Nanti kami lihat jika memang kebutuhan kami hitung, kami kudu melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri, ya itu kelak kami lihat setelah kami evaluasi. Saya rasa tetap enggak ada masalah," ucap Prasetyo.
Saat diminta konfirmasi apakah dalam waktu dekat belum ada rencana pengisian kedudukan tersebut, Prasetyo menjawab singkat.
"Belum ada, belum ada," dia menegaskan.
Presiden Prabowo Subianto telah meneken surat pemberhentian Silmy Karim dari kedudukan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemberhentian dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan imigrasi.
KPK menetapkan Silmy berbareng tujuh orang lainnya sebagai tersangka setelah menggelar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Silmy tidak terkena OTT, tetapi kemudian menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dicari lembaga antirasuah tersebut.
Dalam perkara ini, interogator KPK menjerat Silmy dan para tersangka lain dengan Pasal 12 huruf e mengenai dugaan pemerasan dalam pengurusan arsip keimigrasian serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
(anm/chri)
Add
as a preferred source on Google
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·