Silmy Karim Terima Setoran Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Lanjut Wamen

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - KPK mengungkap mantan Wamen Imipas, Silmy Karim menerima setoran hasil pemerasan tersebut sejak menjadi Dirjen Imigrasi. Setoran dilanjut hingga menjabat Wamen Imipas.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Asep menjelaskan, perihal ini diketahui dari hasil pemeriksaan awal perkara ini.

"Jadi ini kerabat SK ini, tadi kan ditanyain ya, apakah (menerima jatah) sejak jadi Dirjen, alias setelah jadi wamen, kan gitu?," ungkap Asep.

"Nah ini rupanya nan kita temukan sampai saat ini ya, dalam mungkin tempo 1x24 jam ini, dari keterangan saksi-saksi, maupun dari nan bersangkutan, itu sejak Dirjen bersambung ke Wamen," imbuhnya.

Silmy Karim Terima 100 Juta/Pekan

KPK mengungkap peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. KPK mengatakan Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA.

Setyo mengatakan perbuatan ini dilakukan Silmy Karim saat tetap menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), nan saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, nan saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kesempatan nan sama.

Setelah mendapat perintah pemerasan itu, kata Setyo, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) nan merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA.

"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan alias pungli dari para pengurus maupun penjamin alias sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan arsip izin tinggal sementara nan dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, lantaran ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada pembaruan domisili, termasuk juga dependen," jelas Setyo.

Setyo mengungkapkan, untuk memuluskan rencana pemerasan ini, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, ialah Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).

"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima duit secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.

Setyo menjelaskan duit tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi setiap pekan. Dia memperkirakan masing-masing orang nan menerima 'jatah', termasuk Silmy Karim, sebesar Rp 100 juta per minggu.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas nan setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.

Diketahui, Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya nan ditetapkan sebagai tersangka.

Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah peralatan bukti dalam perkara ini, termasuk duit tunai dalam corak valas, ialah dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Simak Video 'Kode Jatah Duit Kasus Silmy Karim cs: Ada Malaikat hingga Vokalis':

(kuf/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News