Silmy Karim Sempat Minta Arahan Menteri Imipas Sebelum Serahkan Diri ke KPK

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sempat meminta petunjuk kepada Menteri Imipas Agus Adrianto. Hal itu dilakukan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal penduduk negara asing (WNA).

"Siang kita tetap di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan 'ini arahnya ke mana?', ya kami tidak tahu. Karena ini adalah proses investigasi nan dilaksanakan oleh abdi negara penegak hukum," kata Agus di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Senin (8/6/2026).

Agus mengaku tidak ikut kombinasi dalam perkara ini dengan memberikan petunjuk terhadap Silmy. Menteri Agus tidak mau menjadi pihak nan dianggap menghalangi proses investigasi norma nan dilakukan KPK.

"Jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak nan menghalangi proses penyidikan. Ini kan jadi salah kelak kami," tegas Agus. 

"Jadi kita juga tidak tahu, ikuti prosesnya, lantaran memang nan tahu materi hukumnya kan nan menangani," ucapnya. 

Sebagai informasi, Silmy Karim sempat dinyatakan 'hilang' saat KPK tengah melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap sejumlah petugas imigrasi dalam kasus korupsi dugaan pemerasan izin tinggal penduduk negara asing (WNA), Rabu 3 Juni 2026.

Silmy diyakini mengetahui perkara tersebut namun rimbanya tak diketahui saat dicari interogator KPK. Tetapi pada malam harinya, sekira pukul 23.30 WIB, Silmy datang dengan pengawalan ketat para ajudannya ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta. 

Keesokan harinya, Kamis (4/6) Silmy pun ditetapkan sebagai tersangka dengan rompi oranye dalam perkara tersebut.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita